Sejarah hukum agraria dibagi menjadi 3 periode :
1. Sebelum kemerdekaan
a) masa adat (Hak ulayat/wilayah)
b) kerajaan (hak kerajaan)
c) Penjajahan (Hukum Eropa dan Hukum Adat)
2. Sesudah kemerdekaan
a) 1945-1960 (Dualisme hukum dan usaha)
b) 1960 - sekarang (UUPA)
3. Hukum Islam
SEBELUM KEMERDEKAAN
a) Masa adat (Hak ulayat/wilayah)
- ketua adat berpwran sbg pengatur tanah (diadopsi UUPA Pasal 2)
- Masyarakat sbg pemilik tanah
- Berlaku hukum elastis (kewenangan dan kekuasaannya). Ketika sepetak tanah milik individu tunggal. Jika sepetak tanah milik individu ditinggal, maka kembali kepada hak ulayat. Tentunya denhan pengaturan dari ketua adat.
- Hukum elastis dibagi menjadi dua. Hukum elastis ke dalan dan hukum elastis ke luar.
1) hukum elastis ke dalam
Setiap individu di wilayah tersebut boleh berpindah-pindah mengelola tanah di wilayah tersebut, asalkan tidak sedang digarap oleh orang lain.
2) Hukum elastis ke luar
orang di luar wilayah boleh mengerjakan tanah di dalam wilayah tertwntu. Mereka (orang luar) yg boleh mengerjakan tanah wilayah dalam adalah mereka yang berada diperbatasan tanah yg akan dikerjakan atau domisilinya dekat. Hak ini karena pengerjaan tanah akan dapat berjalan secara aktif. Selain itu, masanya juga terbatas yakni 3 kali panen dengan tanaman berumur pendek. Serta membayar pajak sebesar 10% .Hal ini agar tidak menjadi milik pribadi. Ketentuan ini disdopsi UUPA Pasal 9, "tanah Indonesia hanya boleh dimiliki oleh rakyat Indonesia".
b) Masa Kerajaan
- raja adalah pemilik wilayah dan tanah
- masyarakat sebagai pekerja (anggaduh)
- terdapat tanah tertentu sebagai fungsi sosial dengan pengerjaan oleh masyarakat. Biasanya satu keluarga mendapat jatah satu hari kerja.
- bersifat tidak langsung. Maksudnya perpindahan tanah secara tidak langsung(terdapat urutannya) . Mulai dari " Raja" ke "adipatih" ke "dadih" ke "Tumenggung" ke "kades" ke "bekel" . berbeda dengan adat yang dari ketua adat kangsung kepada masyarakat.
- masyarakat memiliki "hak pengelola" dan memiliki "hak milik". " hak milik" muncul jika dia mengelola dalm waktu lama.
- pemberian tanah oleh raja diantaranya kepada :
1) pengurus kerajaan (adipatih)
2) masyarakat (controlorer - desa perdika)
3) pengusaha besar (Deli machapaiye-Deli maskapai)
* ketiganya menjadi hak milik
4) konsesi (sewa) , dimana masyarakat harus membayar sewa. Biasnya dari hasil panen, mereka hanya mendapat 1/4 bagian saja.
c) Masa Penjajahan
Inggtis (1811- Rafles)
Setelah sukses dari India dan menerapkan pajak tanah di Indonesia (40%)
Penelitian tentang kepemilikan tanah oleh nya selama 19 tahun akhirnya menemukan bahwa penguasaan tanah kerajaan oleh Raja dan masyarakat sebagai pekerja serta memberlakukan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar