Sabtu, 24 Maret 2018

RESUME HUKUM AGRARIA (Very Short and Full version - Part 3)


Assalamu'alaikum :)
Resuman ini berdasarkan materi yang disampaikan ketika penulis kala itu masih semester 4. Ini sengaja penulis buat sesederhana mungkin (garis besarnya saja) biar lebih mudah mengingat, semacam umpan :D, makanya ada yang dikasih keterangan "BUKU". Buku yang jadi rujukan ada buku Arba dan banyak yg lain karena ini diambil dari makalah yang dibuat teman-teman untuk presentasi. Resuman Ini buat versi belajar buat UTS ataupun UAS. Jadi kalau ada kurang dan salah mohon maaf dan koreksinya, semoga bermanfaat :)

(KELOMPOK 1) HAK ATAS TANAH DAN CARA MEMPEROLEH MENURUT UUPA

1.    PENGERTIAN
·     Hak penguasaan atas tanah berisi mengenai serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang menjadi haknya
·     Hak atas tanah : berasal dari bahasa Inggris yaitu land right, dari Belanda landrechten dan dari bahasa Jerman landrechte. Dari ketiga istilah tersebut, sama-sama memiliki dua kata, yakni hak dan tanah
·     Hak atas tanah : Beradasarkan isi dari Pasal 4 UUPA ayat (1) dan (2), maka pengertian dari hak atas tanah adalah hak yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum untuk dipergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
·     Unsur hak atas tanah :
a)    Adanya subjek hukum (orang dan badan hukum)
b)    Adanya kewenangan (dg batasan memperhatikan fungsi sosial, Kepemilikan halk atas tanah tidak boleh melebihi maksimum dan minimum, hak milik hanya WNI dan badan hukum Indonesia berdasarka peraturan pemerintah
c)    Adanya objek (bumi dan air beserta kekayaan yang ada di dalamnya serta ruang angkasa)
d)    memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.     MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH
·     macam-macam hak penguasaan atas tanah
a)    Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1)
b)    Hak menguasai dari Negara (Pasal 2)
c)    Hak Ulayat (Pasal 3)
d)    Hak-hak individu , dibagi menjadi :
Ø Hak atas tanah (pasal 4) : hak primer (pasal 16 ayat 1) dan hak sekunder (pasal 53)
Ø Hak-hak atas air dan ruang angkasa yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 ayat (2), yaitu : Hak Guna Air, Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, Hak Guna Ruang Angkasa.
Ø Hak Wakaf (Pasal 49 dan PP No.28/1997)
Ø Hak Tanggungan (Pasal 23, 33, 39, 51 kemudian diatur dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah).
·     Hak Atas Tanah
a)      Hak primer (pasal 16 ayat 1)
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha (HGU)
Ø Hak guna bangunan (HGB)
Ø Hak pakai
Ø Hak sewa
Ø Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
b)     Hak sekunder - sementara (pasal 53)
Ø Hak gadai
Ø Hak usaha bagi hasil
Ø Hak menumpang
Ø Hak sewa tanah pertanian
·      
3.    CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH (UUPA)
·     Konversi bekas Hak Lama dan Tanah Bekas Milik Adat
·     Permohonan Hak Atas Tanah Negara (Pengajuan ke Kantor BPN Kabupaten / Kota)



  
(KELOMPOK 2) HAK ATAS TANAH DAN CARA MEMPEROLEHNYA MENURUT ISLAM

1.      KEPEMILIKAN TANAH
Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (Q.S an-Nur ayat 42)
Asal-usul kepemilikan adalah milik Allah dan manusia hanya mempunyai hak memanfaatkan (tasharruf).
kepemilikan tanah dalam Islam. Intiya ada dua poin yaitu:
1.      Pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Swt.
2.      Allah sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah
Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah Swt. bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda
Syariat Islam telah mengatur kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan dua aspek yang terkait dengan tanah, yaitu:
1.    Zat tanah (Raqabah al-Ardh).
2.    Manfaat tanah (Manfa’ah al-Ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagaimnya.
Dalam syariah ada dua macam tanah, yaitu:
1.    Tanah usyriah (al-Ardhu al-Usyriyah) adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai tanpa peperangan, contoh Madinah Munawarrah dan Indonesia.
2.    Tanah kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui peperangan (al-Harb) misalnya tanah Irak, Syam dan Mesir kecuali Jazirah Arab.
Menurut Abdurrahman al-Maliki tanah dapat dimiliki dengan enam cara menurut hukum Islam yaitu:
1.    Melalui jual beli.
2.    Melalui waris.
3.    Melalui hibah.
4.    Melalui Ihya al-Mwat (menghidupkan tanah).
5.    Melalui tahjir (membuat batas pada tanah mati).
6.    Iqtha’ (pemberian negara pada rakyat).

2.      PEMANFAATAN TANAH
Nabi Saw. bersabda, “barang siapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya atau memberikan kepada saudaranya”. (H.R. Bukhari).
hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya.

3.      KONSEKUENSI KEPEMILIKAN
·      Tanah yang dikuasai dengan cara penaklukkan (al-fathu)
a)   Tanah yg ditaklukkan dengan cara paksa
·  menurut ulama malikiyah berdasarkan pendapat yang populer, ulama hanabilah, syi'ah, imamiyyah dan syi'ah zaidiyyah, harta yang kepemilikan musuh telah hilang dari tanah itu dengan dikuasainya tanah itu oleh pasukan kaum muslimin.
statusnya menjadi seperti tanah mubah yang bisa dimiliki oleh orang yang pertama kali mendapatkannya,
tanah itu bisa menjadi miliknya dengan cara mengambil dan menguasainya
·  ulama syafi’iyyah, tanah dan harta bergerak yang ada bisa dimiliki dengan menguasainya dan pembagian sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan, atau menghendaki untuk memilikinya
·  ulama hanafiyyah, kepemilikan tanah tersebut tidak bisa berpindah kecuali dengan di integrasikan ke dalam negeri islam, atau dengan menguasai dan memasukkan ke dalam kepemilikan dalam bentuk yang nyata serta menjadikannya sebagai bagian dari negeri islam
·  Jumhur sahabat, ualama syafi'iyah dan ulama zhahiriyyah, seperti ghanimah, yang mana seperlima untuk Allah RAsul, keluarga rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Empat perlima untukpara pasukan yang bertempur
b)   Tanah yg dimiliki secara kebetulan karena ditinggal penduduknya
c)   Tanah yg dikuasai secara damai

·      HUKUM TANAH YG SEJAK AWAL MENJADI BAGIAN DARI KAWASAN NEGARA
a)   Tanah Bertuan
1)   Tanah yg digunakan (al-ardhu ‘aamirah)
tanah yang dimanfaatkan seperti untuk tempat tinggal, untuk lahan pertanian dan yang lainya. Hukumnya tidak boleh ada seorang pun melakukan bentuk-bentuk pentasharufan dan pemanfaatan terhadap tanah tersebut tanpa seijin pemiliknya
2)   Tanah kosong yang tidak digunakan
tanah yang tidak memiliki sumber air atau tidak dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau diinvestasikan dan di kembangkan atau yang lainnya. Hukumnya tetap hak milik pemiliknya meskipun sudah tidak digunakan dan terbengkalai sejak lama hal ini terjadi jika pemiliknya di ketahui sedangkan jika si pemilik tidak diketahui maka hukumnya seperti barang temuan.

b)   Tanah tak bertuan (mubah)
1)   anah mubah yang menjadi prasarana untuk kawasan di mana tanah itu berada seperti tempat untuk mencari kayu bakar dan menggembala binatang ternak. Hukumnya semua orang bisa memanfaatkan lahan tersebut
2)   tanah yang menjadi prasarana untuk kawasan di mana tanah itu berada, yaitu yang disebut tanah mati atau yang pada masa sekarang dikenal dengan sebutan tanah milik negara. Hukumnya tidak menjadi milik siapapun dan tidak dapat dimanfaatkan.

4.      MENGHIDUPKAN TANAH MATI
·      Ihya’ul mawaat
Ø ihyaa’ul mawaat secara terminologi syara’ adalah memperbaiki dan memulihkan lahan mati dengan mendirikan bangunan diatasnya, atau menanaminya perpohon, atau membajak dan mengolahnya untuk ditanami, atau yang lainnya.
Ø Sedangkan lahan mati adalah lahan yang terbengkalai, tidak ada air yang tersedia didalamnya, tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun.
Ø Pensyariatan dalam sebuah hadits, “Barangsiapa menghidupkan suatu lahan mati, maka lahan itu untuknya.”
Ø Lahan yg dapat dihidupkan
a)    Lahan yang sebelumnya pernah dimiliki dengan cara menghidupkannya,kemudian lahan itu ditinggalkan dan dibiarkan terbengkalai hingga menjadi lahan mati kembali.
b)    Lahan mati yang di dalamnya ditemukan bekas-bekas kepemilikan pada masa lampau dari masa jahiliah,
c)    Lahan milik seorang muslim atau seorang kafir dzimmi yang kepemilikannya terjadi pada masa islam namun siapa identitas pemiliknya tidak diketahui secara pasti.
·      Membuka
·      Menggarap
·      Memperbaiki
·      Memulihkan lahan mati
·      Mendirikan bangunan diatasnya


(KELOMPOK 3) PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

1.      Pengertian
UU No. 5/1960 ttg UUPA pasal 19 ayat (2), (a) rangkaian kegiatan yg meliputi pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah, (b) pendaftaran ha katas tanah dan peralihan, (c)  pembuktian surat-surat tanda bukti hak
“Rangkaian kegiatan yg dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi : (1) pengumpulan, (2) pengelolaan (3) pembukuan (4) penyajian (5) pemeliharaan”
2.      Tujuan
-        UUPA pasal 19 : merupakan tugas Pemerintah utk menjamin kepastian hkum di bidang pertanahan.
-        Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 :
a.      memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah (bukti sertifikat hak dan buku tanah)
b.      memberikan informasi kepada pihak ke-3 yg berkepentingan (pemerintah) -> berisi data fisik & yuridis.
c.      terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
3.      Dasar hukum dan Asas
-        Dasar Hukum
a.    Pasal 19, Pasal 23, Pasal 32 serta Pasal 38 UUPA
b.    PMA Nomor 1/1966 untuk Hak Pakai atas Tanah Negara.
c.    PP No.10/1961 ttg peraturan pendaftaran Tanah
d.    Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3/1997 ttg Peraturan Pelaksanaan PP No. 24/1997 ttg pendaftaran tanah
               i.          Asas- asas
(Pasal 2 PP No. 24/1997 ttg pendaftaran tanah)
a.      Sederhana, ketentuan dan prosedur mudah dipahami (kelurahan – camat/notaris – BPN)
b.      Aman, dilaksanakan dg teliti dan cermat
c.      Terjangkau, pelaksanaan dapat dijangkau oleh masyarakat ekonomi lemah
d.      Mutahir,  dilaksanakan dg berkesinambungan dlm pemeliharaan data (fisik dan komputerisasi)
e.      Terbuka,  diketahui oleh semua orang
4.      Prosedur
a.      Sporadik
-  Memiliki salah dokumen asli sebagai alat bukti yuridis/fisik (PBB, akta tanah, akta PPAT, surat ket. Riwayat tanah, akta hak eigendom, dll), apabila diantaranya tidak dpt diadakan maka diusahakan dg surat peryataan dan surat ket desa.
-  datang ke loket pendaftaran tanah dan mengisi formulir
-  menunjukkan batas-batas bidang tanah
-  mengisi dan menandatangani berita acara
-  menunggu terbitnya sertifikat hak milik tanah (60 hari)
-  menerima sertifikat
b.      Sistematik
i.     Memiliki salah dokumen asli sebagai alat bukti yuridis/fisik
ii.   Menghadiri penyuluhan dari desa
iii.   Memasang batas-batas tanah (patok)
iv.    Menunjukkan batas kepada petugas
v.      Mengisi dan menandatangani berita acara
vi.    Menunggu terbirnya sertifikat (30 hari)
5.      Penyelenggaraan dan pelaksanaan (buku)
6.      Macam-macam (buku)


(KELOMPOK 4) LANDREFORM MENURUT UUPA (buku)

Landreform : suatu program yang meliputi perombakan mengenal kepemilikan dan penguasaan ha katas tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah.


(KELOMPOK 5 ) LANDREFORM MENURUT ISLAM

1.      Landreform merupakan redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah di tengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan.
2.      Ghanimah (harta rampasan)
-      harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang.
-      Bentuk-bentuk benda rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang
-      Ulama Mazhab Hanafi, harta ghanimah itu harus dibagi di wilayah Islam karena pemilikan harta ghanimah tidak sempuma kecuali setelah dikuasai, dan penguasaan itu tidak sempuma kecuali setelah dibawa ke wilayah Islam
-      jumhur ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), imam boleh membagi harta ghanimah di wilayah musuh, dengan alasan Nabi SAW melakukan hal yang demikian pada Perang Hunain
-      Pembagian ghanimah:
20% untuk :
a.       4% imam;
b.      4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin);
c.      4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin) ;
d.      4% ibnu'ssabil;
e.      4% yatama (anak-anak yatim).
    80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam

3.      Ihya al mawat
-      membuka lahan atau tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan sebagainya.

-      Landasan hukum
مَنْ اَحيا اَرْضًا مْيتةً فَلهُ فيهَا اَجرٌ، وَما اكَلَهُ اَلعوافِي فَهوَ لَهُ صَدَقَةً
“Barang siapa yang membuka tanah yang belum ada pemiliknya (mati) maka dia mendapat pahala, dan apa-apa yang dimakan (tanamannya) maka hal itu merupakan shodaqoh baginya” (HR. Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban).
مَنْ أَحْيَاأَرْضًامَيِّتَةًفَهِيَ لَهُ
“Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah tersebut adalah miliknya.

-      Cara pengelolaan dan syarat ihyaul mawat
a.      Menurut ulama Hanafiah dan Malikiah,
-      cara pengolahanya adalah dengan menggarapnya sebagai lahan pertanian. Untuk itu perlu dibersihkan pepohonan yang ada didalamnya, mencangkul lahanya, membuat saluran irigasinya.
-      Yg mengelola boleh muslim maupun non-muslim
b.      Menurut ulama' Syafi'iyah
-      Pengelolaan dikembalikan kepada adat istiadat yang berlaku.
-      Orang yg mengelola adalah muslim
c.      Lahannya bukan milik orang atau milik umum
d.      Pengelolaan harus mendapat izin dari pemerintah
e.      Hanya berlaku pada tanah-tanah yang mati
f.       Batasannya sesuai kemampuan kerja

4.      Al iqhta’
-      pemberian secara cuma-cuma oleh Khaliah atas tanah yang menjadi milik negara
-      merupakan tanah yang sebelumnya telah dikelola
-      Tata cara pemberian tanah
a.      diberikan kepada orang-orang yang mampu dan layak mengolahnya sehingga menjadi hak milik
b.      diberikan sebagai hak guna usaha bukan sebagai hak milik


(KELOMPOK 6) PERMASALAHAN AGRARIA DAN PENYELESAIANNYA MENURUT UUPA

1.      SEBAB-SEBAB TERJADINYA SENGKETA
Sengketa Tanah  adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Kasus ttg sengketa tanah cenderung meningkat dlm kompleksitas permsalahannya dan kuantitasnya sesuai dinamika di bid. Ekonomi, sosial dan politik.
a.      Administrasi Pertanahan di masa lalu yang kurang tertib
-      Administrasi : merupakan jaminan kepastian hukum yang tergantung kepada proses penetapan ha katas tanah yang bersangkutan.
-      Penguasaan tanah pada masa lalu kurang didukung dengan bukti-bukti
b.      peraturan Per-UU-an yang saling tumpang tindih bahkan bertentangan
peraturan per-UU-an dibidang agrarian, sumberdaya alam termasuk pertanahan belum saling terpadu (konflik penguasaan, penggunaan, kepemilikan dan kemanfaatan tanah).
c.      Penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten
Akibat dari ketidak sinkronan perraturan per-UU-an menimbulkan kurangnya penerapan  secara konsisten.
d.      Penegakan hukum yang belum dapat dilaksanakan secara konsekuen
Penegakan hukum yang tergantung pada penegak hukum dan masyarakat



2.      FAKTOR TERJADINYA SENGKETA TANAH
a.      Penyebab sengketa menurut BPN
-      Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas (satu tanah = 2 orang dan 2 setifikat)
-      Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata
-       Legalitas kepemilikan tanah yg semata-mata didasarkan bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
b.      Faktor sengketa tanah
-      luas tanah yang tersedia terbatas, tapi kebutuhan tanah meningkat
-      masalah pengaturan, penguasaan dan pemilikan yang pengendaliannya belum efektif
-      pola sengketa sebangun
c.      sifat permasalahan sengketa
-      masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah
-      bertahan terhadp sesuatu atas hak/bukti perolehan yg digunakan sbg dasar pemberian hak
-      kesalahan atas kesalahan pemberian hak yg disebabkan penerapan peraturan yg kurang
-      sengketa yg mengandung aspek sosial praktis
d.      akar permasalahan pertanahan (Maria. S.W)
-      Konflik kepentingan (persaingan kepentingan)
-      Konflik struktural (pola perilaku yg destruktif)
-      Konflik nilai, (adanya perbedaan kriteria)
-      Konflik hubungan (emosi yg berlebihan)
e.      Penyebab konflik tanah (secara umum) ada dua faktor
1.      Faktor Hukum
-      Tumpang tindih peraturan (UUPA sbg induk hk pertanahan justru sejajar dengan UU agrarian yg lain)
-       Tumpang tindih peradilan (tiga lembaga peradilan yang dapat menangani suati konflik pertanahan – perdata, pidana, tata usaha negara)
2.      Faktor Non Hukum
-       Tumpang tindih penggunaan tanah (luas tanah yang tersedia terbatas, tapi kebutuhan tanah meningkat dan alih fungsi tanah pertanian)
-      Nilai ekonomis tanah tinggi.
-      Kesadaran masyarakat meningkat
-      Tanah tetap, penduduk bertambah.
-      Kemiskinan.

3.      PENYELESAIAN
a.    Badan Pertanahan Nasional
-      Sengketa diajukan BPN ditangani Sub Direktorat Penyelesaian Sengketa Hukum
-      Berdasarkan PMNA/KBPN No. 1 Tahun 1999 tentang Tata cara Penangan Sengketa Pertanahan, secara fungsional, permasalahan dimaksud dapat ditangani oleh Sekertariat Penanganan Sengketa Pertanahan juga kerjasama dengan DPR
-      Dengan musyawarah , BPN sbg mediator.
-      PMNA/KBPN No.9 Tahun 1999, BPN mempunyai diskresipemerintah di bidang pertanahan dan pelaksanaan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang diterima dilakukan dengan cara berdasarkan penelitiannya sendiri (putusan, membatalkan/menolak permohonan)
b.    Pemerintah Daerah
-      Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 jo. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 (kewenangan pemkab/kot utk sengketa tanah) :
1.      Penyelesaian sengketa tanah garapan
2.      Penyelesaian masalah gantirugi dan santunan tanah utk pembangunan
3.      Penyelesaian tanah kosong
4.      Penyelesaian masalah tanah ulayat
-      Pemkot/kab hanya sampai pada putusan penyelesaian dan administrasi oleh BPN
c.    Mediasi
-      Lembaga penyelesaian masalah alternatif (Alternatif Dispute Resolution/ADR)
-      Mekanisme :
1.      Musyawarah
2.      Kesepakatan
3.      Tindakan administrative oleh BPN
d.    Badan peradilan
-      Ini dilakukan apabila tahap musyawarah, mediasi dan BPN tidak mencapai putusan


e.    Pemerintah propinsi, kabupaten/kota
-      Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 jo. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2003, Gubernur, Bupati atau walikota diberi kewenangan penanganan sengketa
-      Penyelesaian sengketa tanah garapan
-      Penyelesaian masalah ganti rugi dan santunan utk pembangunan
-      Penyelesaian masalah tanah ulayat



(KELOMPOK 7) PERMASALAHAN AGRARIA DAN PENYELESAIAN MENURUT ISLAM

1.      Konsep pertanahan dalam Islam
Sumber rujukan pertanahan dalam Islam :
Al-Baqarah : 284
لِلَّه مَافِي السَّمَاوَات وَمَافِي الْأَرْضِ
“Kepunyaan Allah segala apa yang ada di langit dan di bumi.
Ar-rahman : 10
وَالْأَرْضَ وَضَعَهَالِلْأَنَامِ
“Dan Allah telah membentangkan bumi untuk kehidupan makhluk-Nya
Hadist
مَنْ أَحْيَاأَرْضًامَيِّتَةًفَهِيَ لَهُ
“Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah tersebut adalah miliknya

Pendapat Imam Madzhab
-      Hanafi (tanah yang dihidupkan oleh manusia maka ia berhak memilikinya)
-      Maliki (tanah yang ada di dalam suatu negara yang sah, maka menjadi hak pemerintah untuk mengaturnya.)
-      Syafi’I (tanah memang miliki Tuhan untuk manusia, namun Tuhan sendiri menempatkan wakilnya di bumi melalui institusi negara (khalifah), jadi pengelolaan tanah harus melalui negara sebagai pengatur yang sah)
-      Hanbali (tanah mati yang telah dihidupkan seseorang, maka ia berhak untuk memilikinya.)

2.      Sebab-Sebab Sengketa Tanah
a.      Administrasi pertanahan di masa lalu yang kurang tertib
b.      Penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten
c.      Penegakan hukum yang belum dapat dilaksanakan secara konsekuen
وَأَطِيعُوااللَّه وَرَسُولَهُ وَلَاتَنَازَعُوافَتَفْشَلُواوَتَذْهَبَ رِيحُكُم وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّه مَعَ الصَّابِرِينَ
Artinya: Dan taatlah kalian kepada (hukum) Allah dan Rasulnya, janganlah bersengketa yang hanya membawa kerugian dan hilangnya segala kebaikan, bersabarlah karena Allah bersama orang-orang yang sabar.

Sebab – sebab lain ,
-      Sertifikat ganda.
-      Tanpa surat-surat/ surat kepemilikan hilang.
-      Warisan yang belum diselesaikan dalam waktu sangat lama.

3.      Penyelesaian sengketa
a.      Ash Shulh (perdamaian)
-      perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/ pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai.
-      Musyawarah
-      An- Nisa :126 , وَالصُّلْحُ خَيْر (perdamaian itu adalah perbuatan yg baik)
-      Rukun : Ijab, Qabul dan lafadz perjanjian
-      perjanjian damai yang sudah disepakati itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi perjanjian itu, maka pembatalan perjanjian itu harus atas persetujuan kedua belah pihak

b.      Tahkim (Arbitrase)
-        pengangkatan seseorang guna menyelesaikan perselisihan mereka secara damai.
-        istilah sekarang tahkim  dapat diterjemahkan sebagai arbitrase, dan orang yang bertindak sebagai wasitnya disebut arbiter atau hakam
c.      Wilayat Al- Qadha (kekuasaan kehakiman)
-      Al Hisbah
lembaga resmi negara yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah atau pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan untuk menyelesaikannya.
-      Al Madzalim
Badan yang dibentuk pemerintah utk membela orang-orang teraniaya akibat sikap semena-mena dari pembesar negara atau keluarganya yang biasanya sulit utk diselesaikan oleh pengadilan atau hisbah

-      Al Qadha (peradilan)
menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat.
Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, persengketaan tanah khususnya persengketaan administrasi atau legal atau tidaknya sebuah pemilikan tanah, maka Islam memberikan hak kepada negara untuk melakukan intervensi di dalam menanganinya untuk mengembalikan harta benda kepada pemiliknya yang sah.