Assalamu'alaikum :)
Resuman ini berdasarkan materi yang disampaikan ketika penulis kala itu masih semester 4. Ini sengaja penulis buat sesederhana mungkin (garis besarnya saja) biar lebih mudah mengingat, semacam umpan :D, makanya ada yang dikasih keterangan "BUKU". Buku yang jadi rujukan ada buku Arba dan banyak yg lain karena ini diambil dari makalah yang dibuat teman-teman untuk presentasi. Resuman Ini buat versi belajar buat UTS ataupun UAS. Jadi kalau ada kurang dan salah mohon maaf dan koreksinya, semoga bermanfaat :)
(KELOMPOK
1) HAK ATAS TANAH DAN CARA MEMPEROLEH MENURUT UUPA
1.
PENGERTIAN
· Hak penguasaan atas tanah berisi
mengenai serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya
untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang menjadi haknya
· Hak atas tanah : berasal dari
bahasa Inggris yaitu land right, dari Belanda landrechten
dan dari bahasa Jerman landrechte. Dari ketiga istilah
tersebut, sama-sama memiliki dua kata, yakni hak dan tanah
· Hak atas tanah : Beradasarkan
isi dari Pasal
4 UUPA ayat (1) dan (2), maka pengertian dari hak atas tanah
adalah hak yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum
untuk dipergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air
serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan
yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut
undang-undang
ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
· Unsur hak atas tanah
:
a)
Adanya subjek
hukum (orang dan badan hukum)
b)
Adanya kewenangan
(dg batasan memperhatikan fungsi sosial, Kepemilikan halk atas tanah tidak
boleh melebihi maksimum dan minimum, hak milik hanya WNI dan badan hukum
Indonesia berdasarka peraturan pemerintah
c)
Adanya objek
(bumi dan air beserta kekayaan yang ada di dalamnya serta ruang angkasa)
d)
memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.
MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH
· macam-macam hak penguasaan atas tanah
a)
Hak Bangsa
Indonesia (Pasal 1)
b)
Hak menguasai
dari Negara (Pasal 2)
c)
Hak Ulayat
(Pasal 3)
d)
Hak-hak
individu , dibagi menjadi :
Ø Hak atas tanah (pasal 4) : hak primer (pasal
16 ayat 1) dan hak sekunder (pasal 53)
Ø Hak-hak atas air dan ruang angkasa yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 ayat (2), yaitu : Hak Guna Air,
Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, Hak Guna Ruang Angkasa.
Ø Hak Wakaf (Pasal 49 dan PP No.28/1997)
Ø Hak Tanggungan (Pasal 23, 33, 39, 51 kemudian diatur dalam UU No.
4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah).
· Hak Atas Tanah
a) Hak primer (pasal 16 ayat 1)
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha (HGU)
Ø Hak guna bangunan (HGB)
Ø Hak pakai
Ø Hak sewa
Ø Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
b) Hak sekunder - sementara (pasal 53)
Ø Hak gadai
Ø Hak usaha bagi hasil
Ø Hak menumpang
Ø Hak sewa tanah pertanian
·
3.
CARA
MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH (UUPA)
· Konversi bekas Hak Lama dan Tanah Bekas Milik Adat
· Permohonan Hak Atas Tanah Negara (Pengajuan ke Kantor BPN Kabupaten
/ Kota)
(KELOMPOK
2) HAK ATAS TANAH DAN CARA MEMPEROLEHNYA MENURUT ISLAM
1.
KEPEMILIKAN
TANAH
“Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan
bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (Q.S an-Nur ayat 42)
Asal-usul kepemilikan adalah milik Allah dan
manusia hanya mempunyai hak memanfaatkan (tasharruf).
kepemilikan
tanah dalam Islam. Intiya ada dua poin yaitu:
1.
Pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Swt.
2.
Allah sebagai pemilik hakiki telah memberikan
kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah
Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam syariah Islam didefinisikan sebagai hak
yang ditetapkan oleh Allah Swt. bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda
Syariat Islam telah mengatur kepemilikan tanah
secara rinci, dengan mempertimbangkan dua aspek yang terkait dengan tanah,
yaitu:
1.
Zat tanah (Raqabah
al-Ardh).
2.
Manfaat tanah (Manfa’ah al-Ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan
sebagaimnya.
Dalam syariah
ada dua macam tanah, yaitu:
1.
Tanah usyriah (al-Ardhu
al-Usyriyah) adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai
tanpa peperangan, contoh Madinah Munawarrah dan Indonesia.
2.
Tanah kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui
peperangan (al-Harb) misalnya
tanah Irak, Syam dan Mesir kecuali Jazirah Arab.
Menurut Abdurrahman al-Maliki tanah dapat
dimiliki dengan enam cara menurut hukum Islam yaitu:
1.
Melalui jual beli.
2.
Melalui waris.
3.
Melalui hibah.
4.
Melalui Ihya al-Mwat (menghidupkan tanah).
5.
Melalui tahjir (membuat batas pada tanah mati).
6.
Iqtha’ (pemberian negara pada rakyat).
2.
PEMANFAATAN
TANAH
Nabi Saw. bersabda,
“barang siapa mempunyai tanah
(pertanian), hendaklah ia mengolahnya atau memberikan kepada saudaranya”.
(H.R. Bukhari).
hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang
jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik
tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya.
3.
KONSEKUENSI
KEPEMILIKAN
·
Tanah yang
dikuasai dengan cara penaklukkan (al-fathu)
a)
Tanah
yg ditaklukkan dengan cara paksa
· menurut ulama malikiyah berdasarkan pendapat yang populer, ulama
hanabilah, syi'ah, imamiyyah dan syi'ah zaidiyyah, harta
yang kepemilikan musuh telah hilang dari tanah itu dengan dikuasainya tanah itu
oleh pasukan kaum muslimin.
statusnya
menjadi seperti tanah mubah yang bisa dimiliki oleh orang yang pertama kali
mendapatkannya,
tanah itu bisa
menjadi miliknya dengan cara mengambil dan menguasainya
· ulama syafi’iyyah, tanah dan harta
bergerak yang ada bisa dimiliki dengan menguasainya dan pembagian sesuai dengan
kesepakatan dan persetujuan, atau menghendaki untuk memilikinya
· ulama hanafiyyah, kepemilikan
tanah tersebut tidak bisa berpindah kecuali dengan di integrasikan ke dalam
negeri islam, atau dengan menguasai dan memasukkan ke dalam kepemilikan dalam
bentuk yang nyata serta menjadikannya sebagai bagian dari negeri islam
· Jumhur sahabat, ualama syafi'iyah dan ulama zhahiriyyah, seperti
ghanimah, yang mana seperlima untuk Allah RAsul, keluarga rasul, anak
yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Empat perlima untukpara pasukan yang
bertempur
b)
Tanah
yg dimiliki secara kebetulan karena ditinggal penduduknya
c)
Tanah
yg dikuasai secara damai
·
HUKUM TANAH YG
SEJAK AWAL MENJADI BAGIAN DARI KAWASAN NEGARA
a)
Tanah
Bertuan
1)
Tanah
yg digunakan (al-ardhu ‘aamirah)
tanah yang
dimanfaatkan seperti untuk tempat tinggal, untuk lahan pertanian dan yang
lainya. Hukumnya tidak boleh ada seorang pun melakukan bentuk-bentuk
pentasharufan dan pemanfaatan terhadap tanah tersebut tanpa seijin pemiliknya
2)
Tanah
kosong yang tidak digunakan
tanah yang
tidak memiliki sumber air atau tidak dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau
diinvestasikan dan di kembangkan atau yang lainnya. Hukumnya tetap hak
milik pemiliknya meskipun sudah tidak digunakan dan terbengkalai sejak lama hal
ini terjadi jika pemiliknya di ketahui sedangkan jika si pemilik tidak
diketahui maka hukumnya seperti barang temuan.
b)
Tanah
tak bertuan (mubah)
1)
anah mubah yang
menjadi prasarana untuk kawasan di mana tanah itu berada seperti tempat untuk
mencari kayu bakar dan menggembala binatang ternak. Hukumnya semua orang
bisa memanfaatkan lahan tersebut
2)
tanah yang
menjadi prasarana untuk kawasan di mana tanah itu berada, yaitu yang disebut
tanah mati atau yang pada masa sekarang dikenal dengan sebutan tanah milik
negara. Hukumnya tidak menjadi milik siapapun dan tidak dapat
dimanfaatkan.
4.
MENGHIDUPKAN
TANAH MATI
·
Ihya’ul mawaat
Ø ihyaa’ul mawaat secara
terminologi syara’ adalah memperbaiki dan memulihkan lahan mati dengan
mendirikan bangunan diatasnya, atau menanaminya perpohon, atau membajak dan
mengolahnya untuk ditanami, atau yang lainnya.
Ø Sedangkan lahan mati adalah lahan yang terbengkalai, tidak ada air
yang tersedia didalamnya, tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun.
Ø Pensyariatan dalam sebuah hadits, “Barangsiapa menghidupkan
suatu lahan mati, maka lahan itu untuknya.”
Ø Lahan yg dapat dihidupkan
a)
Lahan yang
sebelumnya pernah dimiliki dengan cara menghidupkannya,kemudian lahan itu
ditinggalkan dan dibiarkan terbengkalai hingga menjadi lahan mati kembali.
b)
Lahan mati yang
di dalamnya ditemukan bekas-bekas kepemilikan pada masa lampau dari masa
jahiliah,
c)
Lahan milik
seorang muslim atau seorang kafir dzimmi yang kepemilikannya terjadi pada masa
islam namun siapa identitas pemiliknya tidak diketahui secara pasti.
·
Membuka
·
Menggarap
·
Memperbaiki
·
Memulihkan
lahan mati
·
Mendirikan
bangunan diatasnya
(KELOMPOK
3) PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
1.
Pengertian
UU
No. 5/1960 ttg UUPA pasal 19 ayat (2), (a) rangkaian
kegiatan yg meliputi pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah, (b)
pendaftaran ha katas tanah dan peralihan, (c) pembuktian surat-surat tanda bukti hak
“Rangkaian kegiatan yg dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi : (1) pengumpulan, (2)
pengelolaan (3) pembukuan (4) penyajian (5) pemeliharaan”
2.
Tujuan
-
UUPA pasal 19 :
merupakan tugas Pemerintah utk menjamin kepastian hkum di bidang
pertanahan.
-
Pasal 3 PP
Nomor 24 Tahun 1997 :
a.
memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah (bukti sertifikat hak
dan buku tanah)
b.
memberikan
informasi kepada pihak ke-3 yg berkepentingan (pemerintah) -> berisi data
fisik & yuridis.
c.
terselenggaranya
tertib administrasi pertanahan
3.
Dasar
hukum dan Asas
-
Dasar Hukum
a.
Pasal 19, Pasal
23, Pasal 32 serta Pasal 38 UUPA
b.
PMA Nomor
1/1966 untuk Hak Pakai atas Tanah Negara.
c.
PP No.10/1961
ttg peraturan pendaftaran Tanah
d.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3/1997 ttg Peraturan Pelaksanaan PP No.
24/1997 ttg pendaftaran tanah
i.
Asas-
asas
(Pasal 2 PP No.
24/1997 ttg pendaftaran tanah)
a.
Sederhana,
ketentuan dan prosedur mudah dipahami (kelurahan – camat/notaris –
BPN)
b.
Aman,
dilaksanakan dg teliti dan cermat
c.
Terjangkau,
pelaksanaan dapat dijangkau oleh masyarakat ekonomi lemah
d.
Mutahir,
dilaksanakan dg
berkesinambungan dlm pemeliharaan data (fisik dan komputerisasi)
e.
Terbuka,
diketahui oleh semua orang
4.
Prosedur
a.
Sporadik
- Memiliki salah dokumen asli sebagai alat bukti
yuridis/fisik (PBB, akta tanah, akta PPAT, surat ket. Riwayat tanah, akta hak
eigendom, dll), apabila diantaranya tidak dpt diadakan maka diusahakan dg surat
peryataan dan surat ket desa.
- datang ke loket pendaftaran tanah dan mengisi
formulir
- menunjukkan batas-batas bidang tanah
- mengisi dan menandatangani berita acara
- menunggu terbitnya sertifikat hak milik tanah (60
hari)
- menerima sertifikat
b.
Sistematik
i.
Memiliki
salah dokumen asli sebagai alat bukti yuridis/fisik
ii.
Menghadiri
penyuluhan dari desa
iii.
Memasang
batas-batas tanah (patok)
iv.
Menunjukkan
batas kepada petugas
v.
Mengisi
dan menandatangani berita acara
vi.
Menunggu
terbirnya sertifikat (30 hari)
5.
Penyelenggaraan
dan pelaksanaan (buku)
6.
Macam-macam
(buku)
(KELOMPOK
4) LANDREFORM MENURUT UUPA (buku)
Landreform
: suatu program yang meliputi perombakan mengenal kepemilikan dan
penguasaan ha katas tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan
penguasaan tanah.
(KELOMPOK
5 ) LANDREFORM MENURUT ISLAM
1.
Landreform
merupakan redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan
pemilikan tanah di tengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih
dan lebih menjamin keadilan.
2.
Ghanimah
(harta rampasan)
- harta yang diambil dari musuh Islam
dengan cara perang.
- Bentuk-bentuk benda rampasan yang diambil
tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang
- Ulama Mazhab Hanafi, harta ghanimah itu harus dibagi di
wilayah Islam karena pemilikan harta ghanimah tidak sempuma kecuali setelah
dikuasai, dan penguasaan itu tidak sempuma kecuali setelah dibawa ke wilayah
Islam
- jumhur ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali),
imam boleh membagi harta ghanimah di wilayah musuh, dengan alasan Nabi SAW
melakukan hal yang demikian pada Perang Hunain
- Pembagian ghanimah:
20% untuk :
a.
4% imam;
b.
4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin);
c.
4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin) ;
d.
4% ibnu'ssabil;
e.
4% yatama (anak-anak yatim).
80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam
3.
Ihya
al mawat
- membuka lahan atau tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga
tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam,
dan sebagainya.
- Landasan hukum
مَنْ اَحيا اَرْضًا مْيتةً فَلهُ
فيهَا اَجرٌ، وَما اكَلَهُ اَلعوافِي فَهوَ لَهُ صَدَقَةً
“Barang siapa yang membuka tanah yang belum ada
pemiliknya (mati) maka dia mendapat pahala, dan apa-apa yang dimakan
(tanamannya) maka hal itu merupakan shodaqoh baginya” (HR. Nasa’i dan disahkan
oleh Ibnu Hibban).
مَنْ
أَحْيَاأَرْضًامَيِّتَةًفَهِيَ لَهُ
“Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah
tersebut adalah miliknya.”
- Cara pengelolaan dan syarat ihyaul mawat
a.
Menurut ulama Hanafiah dan Malikiah,
- cara pengolahanya adalah dengan
menggarapnya sebagai lahan pertanian. Untuk itu perlu dibersihkan pepohonan
yang ada didalamnya, mencangkul lahanya, membuat saluran irigasinya.
- Yg mengelola boleh muslim maupun
non-muslim
b.
Menurut ulama' Syafi'iyah
- Pengelolaan dikembalikan kepada adat
istiadat yang berlaku.
- Orang yg mengelola adalah muslim
c.
Lahannya bukan
milik orang atau milik umum
d.
Pengelolaan
harus mendapat izin dari pemerintah
e.
Hanya berlaku
pada tanah-tanah yang mati
f.
Batasannya
sesuai kemampuan kerja
4.
Al iqhta’
- pemberian secara cuma-cuma oleh Khaliah
atas tanah yang menjadi milik negara
- merupakan tanah yang sebelumnya telah dikelola
- Tata cara pemberian tanah
a.
diberikan kepada orang-orang yang mampu dan layak mengolahnya sehingga
menjadi hak milik
b.
diberikan sebagai hak guna usaha bukan sebagai hak milik
(KELOMPOK
6) PERMASALAHAN AGRARIA DAN PENYELESAIANNYA MENURUT UUPA
1.
SEBAB-SEBAB
TERJADINYA SENGKETA
Sengketa
Tanah adalah perilaku pertentangan
antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan
karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Kasus
ttg sengketa tanah cenderung meningkat dlm kompleksitas permsalahannya dan
kuantitasnya sesuai dinamika di bid. Ekonomi, sosial dan politik.
a. Administrasi Pertanahan di masa lalu yang kurang tertib
-
Administrasi :
merupakan jaminan kepastian hukum yang tergantung kepada proses penetapan ha
katas tanah yang bersangkutan.
-
Penguasaan
tanah pada masa lalu kurang didukung dengan bukti-bukti
b. peraturan Per-UU-an yang saling tumpang tindih bahkan bertentangan
peraturan
per-UU-an dibidang agrarian, sumberdaya alam termasuk pertanahan belum saling
terpadu (konflik penguasaan, penggunaan, kepemilikan dan kemanfaatan tanah).
c. Penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten
Akibat dari ketidak
sinkronan perraturan per-UU-an menimbulkan kurangnya penerapan secara konsisten.
d. Penegakan hukum yang belum dapat dilaksanakan secara konsekuen
Penegakan hukum
yang tergantung pada penegak hukum dan masyarakat
2.
FAKTOR
TERJADINYA SENGKETA TANAH
a.
Penyebab
sengketa menurut BPN
- Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas (satu
tanah = 2 orang dan 2 setifikat)
- Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata
- Legalitas kepemilikan tanah yg semata-mata didasarkan bukti formal
(sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
b.
Faktor
sengketa tanah
- luas tanah yang tersedia terbatas, tapi kebutuhan tanah meningkat
- masalah pengaturan, penguasaan dan pemilikan yang pengendaliannya
belum efektif
- pola sengketa sebangun
c.
sifat
permasalahan sengketa
- masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai
pemegang hak yang sah atas tanah
- bertahan terhadp sesuatu atas hak/bukti perolehan yg digunakan sbg
dasar pemberian hak
- kesalahan atas kesalahan pemberian hak yg disebabkan penerapan
peraturan yg kurang
- sengketa yg mengandung aspek sosial praktis
d.
akar
permasalahan pertanahan (Maria. S.W)
- Konflik kepentingan (persaingan kepentingan)
- Konflik struktural (pola perilaku yg destruktif)
- Konflik nilai, (adanya perbedaan kriteria)
- Konflik hubungan (emosi yg berlebihan)
e.
Penyebab
konflik tanah (secara umum) ada dua faktor
1.
Faktor
Hukum
- Tumpang tindih peraturan (UUPA sbg induk hk pertanahan justru sejajar
dengan UU agrarian yg lain)
- Tumpang tindih
peradilan (tiga lembaga peradilan yang dapat menangani suati konflik pertanahan
– perdata, pidana, tata usaha negara)
2.
Faktor
Non Hukum
- Tumpang tindih
penggunaan tanah (luas tanah yang tersedia terbatas, tapi kebutuhan tanah meningkat
dan alih fungsi tanah pertanian)
- Nilai ekonomis tanah tinggi.
- Kesadaran masyarakat meningkat
- Tanah tetap, penduduk bertambah.
- Kemiskinan.
3.
PENYELESAIAN
a.
Badan
Pertanahan Nasional
- Sengketa diajukan BPN ditangani Sub Direktorat Penyelesaian
Sengketa Hukum
- Berdasarkan PMNA/KBPN No. 1 Tahun 1999 tentang Tata cara Penangan
Sengketa Pertanahan, secara fungsional, permasalahan dimaksud dapat ditangani
oleh Sekertariat Penanganan Sengketa Pertanahan juga kerjasama dengan DPR
- Dengan musyawarah , BPN sbg mediator.
- PMNA/KBPN No.9 Tahun 1999, BPN mempunyai diskresipemerintah di
bidang pertanahan dan pelaksanaan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan
yang diterima dilakukan dengan cara berdasarkan penelitiannya sendiri (putusan,
membatalkan/menolak permohonan)
b.
Pemerintah
Daerah
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 jo. Keputusan Presiden No. 34 Tahun
2003 (kewenangan pemkab/kot utk sengketa tanah) :
1.
Penyelesaian
sengketa tanah garapan
2.
Penyelesaian
masalah gantirugi dan santunan tanah utk pembangunan
3.
Penyelesaian
tanah kosong
4.
Penyelesaian
masalah tanah ulayat
- Pemkot/kab hanya sampai pada putusan penyelesaian dan administrasi
oleh BPN
c.
Mediasi
- Lembaga penyelesaian masalah alternatif (Alternatif Dispute
Resolution/ADR)
- Mekanisme :
1.
Musyawarah
2.
Kesepakatan
3.
Tindakan
administrative oleh BPN
d.
Badan
peradilan
- Ini dilakukan apabila tahap musyawarah, mediasi dan BPN tidak
mencapai putusan
e.
Pemerintah
propinsi, kabupaten/kota
- Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 jo. Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2003, Gubernur, Bupati atau walikota diberi
kewenangan penanganan sengketa
- Penyelesaian sengketa tanah garapan
- Penyelesaian masalah ganti rugi dan santunan utk pembangunan
- Penyelesaian masalah tanah ulayat
(KELOMPOK
7) PERMASALAHAN AGRARIA DAN PENYELESAIAN MENURUT ISLAM
1.
Konsep
pertanahan dalam Islam
Sumber
rujukan pertanahan dalam Islam :
Al-Baqarah
: 284
لِلَّه مَافِي
السَّمَاوَات وَمَافِي الْأَرْضِ
“Kepunyaan
Allah segala apa yang ada di langit dan di bumi.
Ar-rahman : 10
وَالْأَرْضَ وَضَعَهَالِلْأَنَامِ
“Dan
Allah telah membentangkan bumi untuk kehidupan makhluk-Nya
Hadist
مَنْ أَحْيَاأَرْضًامَيِّتَةًفَهِيَ
لَهُ
“Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah
tersebut adalah miliknya
Pendapat
Imam Madzhab
- Hanafi (tanah yang dihidupkan oleh manusia maka ia berhak memilikinya)
-
Maliki (tanah
yang ada di dalam suatu negara yang sah, maka menjadi hak pemerintah untuk mengaturnya.)
- Syafi’I (tanah memang miliki Tuhan untuk manusia, namun Tuhan sendiri
menempatkan wakilnya di bumi melalui institusi negara (khalifah), jadi pengelolaan tanah harus melalui negara sebagai
pengatur yang sah)
- Hanbali (tanah mati yang telah dihidupkan seseorang, maka ia berhak untuk
memilikinya.)
2.
Sebab-Sebab
Sengketa Tanah
a.
Administrasi pertanahan di masa lalu yang kurang tertib
b.
Penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten
c.
Penegakan hukum yang belum dapat dilaksanakan secara
konsekuen
وَأَطِيعُوااللَّه وَرَسُولَهُ
وَلَاتَنَازَعُوافَتَفْشَلُواوَتَذْهَبَ رِيحُكُم وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّه مَعَ الصَّابِرِينَ
Artinya: Dan taatlah kalian
kepada (hukum) Allah dan Rasulnya, janganlah bersengketa yang
hanya membawa kerugian dan hilangnya segala kebaikan,
bersabarlah karena Allah bersama orang-orang
yang sabar.
Sebab
– sebab lain ,
-
Sertifikat ganda.
-
Tanpa surat-surat/
surat kepemilikan hilang.
-
Warisan yang belum diselesaikan dalam waktu sangat
lama.
3.
Penyelesaian
sengketa
a.
Ash
Shulh (perdamaian)
- perjanjian
untuk mengakhiri perselisihan/ pertengkaran antara dua pihak
yang bersengketa secara damai.
- Musyawarah
-
An-
Nisa :126 , وَالصُّلْحُ
خَيْر (perdamaian itu adalah perbuatan yg
baik)
-
Rukun : Ijab, Qabul dan lafadz perjanjian
-
perjanjian damai yang sudah disepakati itu tidak bisa dibatalkan secara
sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi perjanjian itu, maka
pembatalan perjanjian itu harus atas persetujuan kedua belah pihak
b.
Tahkim
(Arbitrase)
-
pengangkatan seseorang
guna menyelesaikan perselisihan mereka secara damai.
-
istilah sekarang tahkim dapat
diterjemahkan sebagai arbitrase, dan orang yang bertindak sebagai wasitnya
disebut arbiter atau hakam
c.
Wilayat
Al- Qadha (kekuasaan kehakiman)
- Al Hisbah
lembaga resmi negara
yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah atau
pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses
peradilan untuk menyelesaikannya.
- Al Madzalim
Badan yang
dibentuk pemerintah utk membela orang-orang teraniaya akibat sikap semena-mena
dari pembesar negara atau keluarganya yang biasanya sulit utk diselesaikan oleh
pengadilan atau hisbah
- Al Qadha (peradilan)
menetapkan
hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara
adil dan mengikat.
Menurut Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili,
persengketaan tanah khususnya persengketaan administrasi
atau legal atau tidaknya sebuah pemilikan tanah, maka Islam memberikan hak
kepada negara untuk melakukan intervensi di dalam menanganinya untuk
mengembalikan harta benda kepada pemiliknya yang sah.