1. Pengertian Agraria
Secara bahasa berasal dari bahasa Belanda "akeer" dan bahasa Latin "ager" yang sama- sama berarti "sebidang tanah". Juga berasal dari bahasa Latin " Agrarius" yang berarti pertanian, perladangan, persawahan, dan pertanahan. Kata ini lebih kepada kata sifat.
Selain itu, dalam bahasa Inggris disebut "agraria" dan "land".
Sedangkan dalam UUPA (Undang-Undang Pokok-pokok Agraria), agraria adalah bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya (Pasal 1) serta ruang angkasa (Pasal 48).
2. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah merupakan suatu kumpulan berbagai macam bidang hukum yang mengatur hak-hak menguasai dari masing-masing hukum mengenai SDA dan hubungan hukumnya. (Bumi, air dan orang).
Dalam UUPA :
a) Bumi , terdiri dari permukaan bumi dan tubuh bumi. Yang dimaksud permukaan bumi adalah tanah (Pasal 4). Sedangkan tubuh bumi adalah tambang.
b) Air, terdiri dari perairan, Laut dan dalam air. Perairan dapat dibagi lagi menjadi perairan pedalaman, sungai, danau, dan mata air. Dan dalam air adalah ikan dsb.
c) Ruang angkasa, merupakan antata langit dan bumi yang mampu menghidupkan tumbuhan di permukaan bumi (Pasal 48).
3. Dasar Hukum Agraria
a) Pasal 1 UUPA dan Pasal 48 UUPA.
b) Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
c) UU No. 5/1960, yang merupakan turunan dari Pasal 33 (3) UUD '45 dan menguraikannya lebih jelas.
* utk dasar hukum silahkan dicek kembali untuk melihat isi dari masing-masing pasal.
4. Ruang lingkup Hk. Agraria
Hukum agraria memayungi dalam bidang :
a) Tanah / agraria
b) Perairan
c) Perikanan
d) Kehutanan
e) Pertambangan
f) Pertanian
g) Ruang angkasa
h) Lingkungan
i) Wakaf (Pasal 49 UUPA)
*Wakaf untuk keagamaan (tempat ibadah) dan keperluan suci lainnya (kuburan, sekolah dll)
Semoga bermanfaat :) Rangkuman ini diambil dari penjelasan kelas mata kuliah Hukum Agraria jurusan HBS '14 fakultas Syariah UIN Maliki dengan dosen pengampu Bpk Musleh.
Resuman by Dewiratri Nur'ilmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar