Sabtu, 27 Februari 2016
Metodologi Penelitian (Pengenalan)
1.
Dasar mempelajari dan
melakukan MetPen
Terdapat pada surat Ali Imran ayat 190-191
1.
Konsep
Konsep adalah ide yang diekspresikan dengan
symbol atau kata-kata.
-
Pengunaan symbol digunakan pada ilmu eksakta (ilmu pasti). Ex.
Kuantitatif (statistic)
-
Penggunaan kata-kata
digunakan pada ilmu non-eksakta. Ex. Kualitatif (deskriptif)
2.
Teori
-
Pandangan sistematis
tentang hubungan antar konsep untuk menjelaskan antar konsep untuk menjelaskan suatu
fenomena
-
Konsep yang sudah mapan
yang dijadikan acuan dan alat analisis
-
Bisa diambil dari perkataan
para ahli
3.
Ilmu (Organized Knowledge)
-
Pengetahuan yang sudah
terorganisasi.
-
Ukuran ilmu (metode
tertentu, sistematis, obyektif, dan universal)
4.
Filsafat
-
Pemikiran yang radikal dan
mendalam untuk menjawab pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu
5.
Wilayah kajian
Esakta (bersifat ajeg), non esakta, dan
budaya
6.
Sumber ilmu
-
Pikiran (rasionalisme)
-
Pengalaman (empirisme)
-
Instuisi (fenomenologis)
7.
Jenis Kebenaran
-
Koherensi
-
Korespondensi
-
Pragmatis (manfaat)
-
Performatif (praktik)
-
Transendensi
8.
Macam pengetahuan
-
Inderawi
-
Ilmiah
-
Filosofis
-
Agama
9.
Objek
Objek dibagi menjadi objek formal dan
objek materiil
Jenis
bidang ilmu
|
OBJEK
|
||
OBJEK
FORMAL
|
OBJEK
MATERIIL
|
||
Kedokteran
|
Manusia
|
----------à
|
Raga/fisik
|
Hukum
|
Manusia
|
----------à
|
Hak dan
kewajiban
|
Ekonomi
|
Manusia
|
----------à
|
Untung
dan rugi
|
Psikologi
|
Manusia
|
----------à
|
Kejiwaan
|
Humaniora
|
Manusia
|
----------à
|
Interaksi
|
Sainstek
|
Manusia
+ alam
|
----------à
|
Perubahan
fisik
|
FILSAFAT ILMU
1.
Ontologi: asal/sejarah awal
suatu ilmu
2.
Epistimologi : bangunan
suatu ilmu
3.
Aksiologi : manfaat dan
implikasi suatu ilmu
ONTOLOGI KEILMUAN HES (Hukum
Ekonomi Syariah)
Syariah
|
Era Nabi dan Sahabat
|
Wilayahnya sekitar jazirah Arab
|
|
Implementasi Al-Qur’an dan Hadits
|
|
Fiqih
|
Era Tabi’in (Masa Turki Utsmani)
|
Wilayahnya sekitar Timur tengah
|
|
Sumber Al-Qur’an dan Hadits
|
|
Ijtihad (interpretasi dan Tafsir)
|
|
Qanun (UU)
|
Era Majalat al-ahkam al-adliyah
|
Wilayah nya meluas seluruh dunia (internasional)
|
|
Sumber Al-Qur’an dan Hadits
|
|
Ijtihad ulama
|
|
Politik pemerintah
|
|
Judge Made Law & International
Agreement
|
Era Majalat al-ahkam al-adliyah
|
Wilayah nya meluas seluruh dunia (internasional)
|
|
Sumber Al-Qur’an dan Hadits
|
|
Ijtihad ulama
|
|
Politik pemerintah
|
|
Keputusan hakim
|
|
Perjanjian syariah
|
Kamis, 25 Februari 2016
Ilmu Falak (Part 2) - Menghitung Hari dan Pasaran
Sebelum membahas tentang penghitungan hari, seharusnya ada baiknya mengenali dulu tentang bola dunia (globe) dan bola langit. Namun, berhubung harus menyertakan gambar, dan gambarnya belum siap, maka penulis akan membahas terlebih dahulu tentang penghitungan hari dan pasaran.
KETENTUAN UMUM DALAM KALENDER MASEHI
1. kalender masehi adalah kalender syamsiyah.
2. Dalam 1 tahun = 365 hari 5 jam 48 menit dan 48 detik. Ini biasa disebut tahun "Basithah'.
3. Apabila dalam masehi, dalam 1 tahun = 366 hari, maka disebut tahun kabisat yang terjadi setiap empat tahun sekali. Ini ditandai dengan perubahan jumlah hari pada bulan Februari. Empat (4) tahun ini dalam ilmu falak disebut siklus (1 siklus = 4 tahun). Untuk mengetahui tahun kabisat atau bukan, dapat dilakukan dengan membagi empay tahun yg terkait . misalnya : tahun 2016 : 4 = 504. Apabila hasilnya genap atau bulat maka disebut tahun kabisat. Sebaliknya jika pada tahun 2017 :4 = 504,25, memiliki hasil lebih 0,25 (atau tidak bulat) maka disebut tahun basithah.
1 siklus masehi = 4 tahun
4 tahun = 3 th basithah + 1 th kabisat
= 3 x 365 hari. + 366 hari
= 1461 hari
Sedangkan pada kalender qomariyah atau tahun hijriyah (tahun islam) dihitung berdasarkan sistem peredaran bulan. 1 kali revolusi bulan = 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik. Jadi dalam satu tahun = 354 hari 8 jam 48 menit 34 detik.
Yg terakhir kalender campuran (jawa islam). Dihitunh berdasarkan peredaran matahari semu dan bulan yg memutari bumi.
MENGHITUNG HARI DAN PASARAN
Maksud dari menghitung hari dan pasaran disini adalah untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal, bulan dan tahun tertentu. Pasaran adalah nama hari dalam jawa. Dalam satu pasar (sepasar) terdapat 5 hati, yakni Pon, Wage , Kliwon, Legi ,Pahing.
Untuk melakukan penghitungan terdapat beberapa langkah sebagai berikut :
1) menghitung tahun tam, yaitu tahun yg bersangkutan dikurangi satu. Misalnya 1 januari 2016. Tahun tamnya, 2016-1= 2015. Jadi, tahun tamnya ketemu 2015.
2) menghitung jumlah siklus selama satu tam, yaitu dengan cara membagi tahun tam dengan empat. Misalnya, 2015 : 4 = 503,75. Jadi jumlah siklusnya 503.
3) selanjutnya apabila pada penghitungan siklus terdapat kelebihan (atau koma sekian) maka, kelebiha itu juga dihitung dengan cara di kali empat. Misalnya , pada contoh nomor 2 jumlah siklus adalah 503,75 maka 0,75 adalah kelebihannya. 0,75 x 4 = 3 tahun.
Simpulan awal, jadi pada tanggal 1 januari 2016 = 503 siklus + 3 tahun + 0 bulan + 1 hari
503 siklus , didapat dari step nomor 2
3 tahun, didapat dari step nomor 3
0 bulan, didapat dari jumlah bulan sebelum januari. Karena januari adalah bulan pertama maka, bulan sebelumnya sebanyak nol (0)
1 hari, merupakan tanggal yang bersangkutan.
4) menghitung jumlah hari selama siklus yang ada yakni siklus dikali 1461 hari (merubah ke satuan hari)
Sehingga dari contoh pada step sebelumnya :
503 siklus x 1461 = 734.883 hari
5) menghitung jumlah hari selama tahun kelebihan tersebut yakni kelebihan tahun dikali 365 (step no.3 x 365)
Sehingga dari contoh pada step sebelumnya :
3 tahun x 365 hari = 1095 hari.
6) menjumlahkan hari-hari tersebut dan menambahkan tanggal yg bersangkutan.
Sehingga,
734883 + 1095 + 0 + 1 = 735979 hari
734883 , didapat dari step nomor 4
1095, didapat dari step nomor 5
0, yakni bulan sebelum januari x 31
1, merupakan tanggal yg bersangkutan
7) mengurangi dengan koreksian Gregorius yakni 10+3
Sehingga, 735979 - 13 = 735966
8) untuk mengetahui hari maka hasil koreksi dibagi 7 (jumlah hari dalam seminggu)
1 : sabtu. 4 : selasa. 7: jumat
2: ahad. 5 : rabu. 0 : jumat
3 : senin. 6 : kamis
Sehingga, 735966/7 = 105138
Selanjutnya kelebihannya dikali 7, sehingga kelebihan dari 105138 adalah 0 x 7 = 0. hasilnya nol (0) dan nol adalah hari Jumat.
9) jumlah hari hasil koreksi dibagi 5 untuk mengetahui hati pasaran.
1 : kliwon
2 : legi
3 : pahing
4 : pon
5 : wage
0 : wage
Sehingga, 735966/5= 147193,2
Selanjutnya kelebihannya di kali 5, kelebihannya adalah 0,2 x 5 = 1
1 adalah kliwon
Jadi dapat di ketahui, pada tanggal 1 Januari 2016 adalah hari JUMAT KLIWON.
Note :
Catatan ini berdasarkan penjelasan dosen mata kuliah ilmu falak jurusan HBS semester 4 fakultas syariah UIN Malang. Catatan ini berdasarkan pemahaman penulis, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan mohon dimaklumi dan mohon koreksinya.
Selamat membaca, selamate mencoba, semoga bermanfaat.
-Dewiratri Nur'ilmi-
KETENTUAN UMUM DALAM KALENDER MASEHI
1. kalender masehi adalah kalender syamsiyah.
2. Dalam 1 tahun = 365 hari 5 jam 48 menit dan 48 detik. Ini biasa disebut tahun "Basithah'.
3. Apabila dalam masehi, dalam 1 tahun = 366 hari, maka disebut tahun kabisat yang terjadi setiap empat tahun sekali. Ini ditandai dengan perubahan jumlah hari pada bulan Februari. Empat (4) tahun ini dalam ilmu falak disebut siklus (1 siklus = 4 tahun). Untuk mengetahui tahun kabisat atau bukan, dapat dilakukan dengan membagi empay tahun yg terkait . misalnya : tahun 2016 : 4 = 504. Apabila hasilnya genap atau bulat maka disebut tahun kabisat. Sebaliknya jika pada tahun 2017 :4 = 504,25, memiliki hasil lebih 0,25 (atau tidak bulat) maka disebut tahun basithah.
1 siklus masehi = 4 tahun
4 tahun = 3 th basithah + 1 th kabisat
= 3 x 365 hari. + 366 hari
= 1461 hari
Sedangkan pada kalender qomariyah atau tahun hijriyah (tahun islam) dihitung berdasarkan sistem peredaran bulan. 1 kali revolusi bulan = 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik. Jadi dalam satu tahun = 354 hari 8 jam 48 menit 34 detik.
Yg terakhir kalender campuran (jawa islam). Dihitunh berdasarkan peredaran matahari semu dan bulan yg memutari bumi.
MENGHITUNG HARI DAN PASARAN
Maksud dari menghitung hari dan pasaran disini adalah untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal, bulan dan tahun tertentu. Pasaran adalah nama hari dalam jawa. Dalam satu pasar (sepasar) terdapat 5 hati, yakni Pon, Wage , Kliwon, Legi ,Pahing.
Untuk melakukan penghitungan terdapat beberapa langkah sebagai berikut :
1) menghitung tahun tam, yaitu tahun yg bersangkutan dikurangi satu. Misalnya 1 januari 2016. Tahun tamnya, 2016-1= 2015. Jadi, tahun tamnya ketemu 2015.
2) menghitung jumlah siklus selama satu tam, yaitu dengan cara membagi tahun tam dengan empat. Misalnya, 2015 : 4 = 503,75. Jadi jumlah siklusnya 503.
3) selanjutnya apabila pada penghitungan siklus terdapat kelebihan (atau koma sekian) maka, kelebiha itu juga dihitung dengan cara di kali empat. Misalnya , pada contoh nomor 2 jumlah siklus adalah 503,75 maka 0,75 adalah kelebihannya. 0,75 x 4 = 3 tahun.
Simpulan awal, jadi pada tanggal 1 januari 2016 = 503 siklus + 3 tahun + 0 bulan + 1 hari
503 siklus , didapat dari step nomor 2
3 tahun, didapat dari step nomor 3
0 bulan, didapat dari jumlah bulan sebelum januari. Karena januari adalah bulan pertama maka, bulan sebelumnya sebanyak nol (0)
1 hari, merupakan tanggal yang bersangkutan.
4) menghitung jumlah hari selama siklus yang ada yakni siklus dikali 1461 hari (merubah ke satuan hari)
Sehingga dari contoh pada step sebelumnya :
503 siklus x 1461 = 734.883 hari
5) menghitung jumlah hari selama tahun kelebihan tersebut yakni kelebihan tahun dikali 365 (step no.3 x 365)
Sehingga dari contoh pada step sebelumnya :
3 tahun x 365 hari = 1095 hari.
6) menjumlahkan hari-hari tersebut dan menambahkan tanggal yg bersangkutan.
Sehingga,
734883 + 1095 + 0 + 1 = 735979 hari
734883 , didapat dari step nomor 4
1095, didapat dari step nomor 5
0, yakni bulan sebelum januari x 31
1, merupakan tanggal yg bersangkutan
7) mengurangi dengan koreksian Gregorius yakni 10+3
Sehingga, 735979 - 13 = 735966
8) untuk mengetahui hari maka hasil koreksi dibagi 7 (jumlah hari dalam seminggu)
1 : sabtu. 4 : selasa. 7: jumat
2: ahad. 5 : rabu. 0 : jumat
3 : senin. 6 : kamis
Sehingga, 735966/7 = 105138
Selanjutnya kelebihannya dikali 7, sehingga kelebihan dari 105138 adalah 0 x 7 = 0. hasilnya nol (0) dan nol adalah hari Jumat.
9) jumlah hari hasil koreksi dibagi 5 untuk mengetahui hati pasaran.
1 : kliwon
2 : legi
3 : pahing
4 : pon
5 : wage
0 : wage
Sehingga, 735966/5= 147193,2
Selanjutnya kelebihannya di kali 5, kelebihannya adalah 0,2 x 5 = 1
1 adalah kliwon
Jadi dapat di ketahui, pada tanggal 1 Januari 2016 adalah hari JUMAT KLIWON.
Note :
Catatan ini berdasarkan penjelasan dosen mata kuliah ilmu falak jurusan HBS semester 4 fakultas syariah UIN Malang. Catatan ini berdasarkan pemahaman penulis, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan mohon dimaklumi dan mohon koreksinya.
Selamat membaca, selamate mencoba, semoga bermanfaat.
-Dewiratri Nur'ilmi-
Rabu, 24 Februari 2016
Ilmu Falak (Part 1)
Secara umum, ilmi falak dikenal dengan sebutan astronomi. Sedangkan secara khusus adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat muslim
Ilmu falak (فلك) di dalam alqur'an termuay dalam surat Yasiin, Al-Anbiya dan Yunus. Tepatnya pada kata "فلك"
Ilmu falak (علم فلك) biasa dikenal juga dengan ilmu hisab (علم الحساب) dan (علم الرصد). Dikatakan ilmu hisab (علم الحساب) , karena berkaitan dengan hitung menghitung atau matematika. Dan disebut علم الرصد karena berkaitan dengan praktek dan observasi.
Ruang lingkup ilmu falak yakni ;
1) arah kiblat dan banyangan arah kiblat
Dengan mengukur sudut atau mencari jam dimana bayangan tegak lurus mengarah ke kiblat.
2) waktu shalat
3) kalender dan awal bulan
4) gerhana
Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu falak adalah untuk mengetahui arah kiblat, waktu shalat, imsak dan ifthar ketika bulan puasa, serta masuknya bulan baru. Selain itu dapat pula untuk mengetahui terjadinya gerhana bulan dan matahari (berkaitan dengan shalat sunnah gerhana). Dari tujuan tersebut, sehingga dapat menambah keyakinan dan kekusyukan kaum muslim dalam beribadah.
Hukum untuk mempelajari ilmu falak ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya "fardu kifayah" apabila hidup pada lingkungan masyarakat yang banyak. Dan pendapat kedua hukumnya "fardu 'ain" apabila hidup dalam.kesendirian (tidak pada masyarakat yang banyak). Kedua pendapay itu dikemukakan oleh Ibnu Hajat dan Al-Ramli.
Ilmu falak itu fungsional, sehingga ilmu falak adalah wasilah untuk melaksanakan ibadah dengan benar, tepat dan sah. Jadi, hukum mempelajarinya adalah wajib.
Tokoh-tokoh ilmu falak internasional
1. Ibnu Jabr Al-Battani (858-929 M)
Memiliki nama barat Albatenius. Beliau memperbaiki teori Ptolomeus dalam karyanya Syntasis.
2. Ali bin Yunus (w. 1009 M)
Memiliki karya berjudul "Zaijul Kabir Al-Hakimi" (astronomis matahari, bulan dan komet)
3. Abdul Rayhan al Biruni (973-1048 M)
Memiliki karya berjudul "Al Qanun Al Mas'ud " (ensiklopedia astronomi)
4. Abu Ja'far Muhammad bin muhammad bin Hasan.
Menguraikan tentang lintasan, ukuran, jarak planet, terbit dan tenggelam.
5. Ulugh Bek
Penyusun tabel astronomi
Sejarah falak di Indonesia
Berawal dari Sultan Agung yang memadukan tanggalan hindu dengan tanggalan islam, sehingga terciptalah tanggalan (kalender) jawa islam. Kalender jawa islam ini merupaka kalender Hindu yabg menggunakan sistem Syamsiah, olehnya diganti dengan menggunakan sistem qomariyah.
Yang kedua adalah Syekh Abdurrahman bin Ahmad Al Mistri (Betawi-Mesir). Beliau membawa "zaij" atau tabel astronomi milik Ulugh Bek. Beliau memiliki murid bernama Ahmad Dahlan (Tarmasi). Dan Ahmad Dahlan memiliki murid bernama Habib Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya. Atau oleh Belanda dikenal dengan "Mufti Betawi". Belaiu memiliki karya berkaitan dengan ilmu falak, dengan nama سلم النيرين (sulumu al-nuyraini)
Note :
Catatan ini diambil dari penjelasan dosen pada mata kuliah Ilmu Falak jurusan Hukum Bisnis Syariah semester 4 fakultas Syariah UIN Malang. Catatan ini terekam sesuai dengan pemahaman penulis. Apabila ada kesalahan dan kekurangan, mohon untuk dimaklumi dan koreksinya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
-Dewiratri Nur'ilmi-
Ilmu falak (فلك) di dalam alqur'an termuay dalam surat Yasiin, Al-Anbiya dan Yunus. Tepatnya pada kata "فلك"
Ilmu falak (علم فلك) biasa dikenal juga dengan ilmu hisab (علم الحساب) dan (علم الرصد). Dikatakan ilmu hisab (علم الحساب) , karena berkaitan dengan hitung menghitung atau matematika. Dan disebut علم الرصد karena berkaitan dengan praktek dan observasi.
Ruang lingkup ilmu falak yakni ;
1) arah kiblat dan banyangan arah kiblat
Dengan mengukur sudut atau mencari jam dimana bayangan tegak lurus mengarah ke kiblat.
2) waktu shalat
3) kalender dan awal bulan
4) gerhana
Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu falak adalah untuk mengetahui arah kiblat, waktu shalat, imsak dan ifthar ketika bulan puasa, serta masuknya bulan baru. Selain itu dapat pula untuk mengetahui terjadinya gerhana bulan dan matahari (berkaitan dengan shalat sunnah gerhana). Dari tujuan tersebut, sehingga dapat menambah keyakinan dan kekusyukan kaum muslim dalam beribadah.
Hukum untuk mempelajari ilmu falak ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya "fardu kifayah" apabila hidup pada lingkungan masyarakat yang banyak. Dan pendapat kedua hukumnya "fardu 'ain" apabila hidup dalam.kesendirian (tidak pada masyarakat yang banyak). Kedua pendapay itu dikemukakan oleh Ibnu Hajat dan Al-Ramli.
Ilmu falak itu fungsional, sehingga ilmu falak adalah wasilah untuk melaksanakan ibadah dengan benar, tepat dan sah. Jadi, hukum mempelajarinya adalah wajib.
Tokoh-tokoh ilmu falak internasional
1. Ibnu Jabr Al-Battani (858-929 M)
Memiliki nama barat Albatenius. Beliau memperbaiki teori Ptolomeus dalam karyanya Syntasis.
2. Ali bin Yunus (w. 1009 M)
Memiliki karya berjudul "Zaijul Kabir Al-Hakimi" (astronomis matahari, bulan dan komet)
3. Abdul Rayhan al Biruni (973-1048 M)
Memiliki karya berjudul "Al Qanun Al Mas'ud " (ensiklopedia astronomi)
4. Abu Ja'far Muhammad bin muhammad bin Hasan.
Menguraikan tentang lintasan, ukuran, jarak planet, terbit dan tenggelam.
5. Ulugh Bek
Penyusun tabel astronomi
Sejarah falak di Indonesia
Berawal dari Sultan Agung yang memadukan tanggalan hindu dengan tanggalan islam, sehingga terciptalah tanggalan (kalender) jawa islam. Kalender jawa islam ini merupaka kalender Hindu yabg menggunakan sistem Syamsiah, olehnya diganti dengan menggunakan sistem qomariyah.
Yang kedua adalah Syekh Abdurrahman bin Ahmad Al Mistri (Betawi-Mesir). Beliau membawa "zaij" atau tabel astronomi milik Ulugh Bek. Beliau memiliki murid bernama Ahmad Dahlan (Tarmasi). Dan Ahmad Dahlan memiliki murid bernama Habib Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya. Atau oleh Belanda dikenal dengan "Mufti Betawi". Belaiu memiliki karya berkaitan dengan ilmu falak, dengan nama سلم النيرين (sulumu al-nuyraini)
Note :
Catatan ini diambil dari penjelasan dosen pada mata kuliah Ilmu Falak jurusan Hukum Bisnis Syariah semester 4 fakultas Syariah UIN Malang. Catatan ini terekam sesuai dengan pemahaman penulis. Apabila ada kesalahan dan kekurangan, mohon untuk dimaklumi dan koreksinya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
-Dewiratri Nur'ilmi-
Hukum Agraria (Sejarah Hukum Agraria - Part 1)
Sejarah hukum agraria dibagi menjadi 3 periode :
1. Sebelum kemerdekaan
a) masa adat (Hak ulayat/wilayah)
b) kerajaan (hak kerajaan)
c) Penjajahan (Hukum Eropa dan Hukum Adat)
2. Sesudah kemerdekaan
a) 1945-1960 (Dualisme hukum dan usaha)
b) 1960 - sekarang (UUPA)
3. Hukum Islam
SEBELUM KEMERDEKAAN
a) Masa adat (Hak ulayat/wilayah)
- ketua adat berpwran sbg pengatur tanah (diadopsi UUPA Pasal 2)
- Masyarakat sbg pemilik tanah
- Berlaku hukum elastis (kewenangan dan kekuasaannya). Ketika sepetak tanah milik individu tunggal. Jika sepetak tanah milik individu ditinggal, maka kembali kepada hak ulayat. Tentunya denhan pengaturan dari ketua adat.
- Hukum elastis dibagi menjadi dua. Hukum elastis ke dalan dan hukum elastis ke luar.
1) hukum elastis ke dalam
Setiap individu di wilayah tersebut boleh berpindah-pindah mengelola tanah di wilayah tersebut, asalkan tidak sedang digarap oleh orang lain.
2) Hukum elastis ke luar
orang di luar wilayah boleh mengerjakan tanah di dalam wilayah tertwntu. Mereka (orang luar) yg boleh mengerjakan tanah wilayah dalam adalah mereka yang berada diperbatasan tanah yg akan dikerjakan atau domisilinya dekat. Hak ini karena pengerjaan tanah akan dapat berjalan secara aktif. Selain itu, masanya juga terbatas yakni 3 kali panen dengan tanaman berumur pendek. Serta membayar pajak sebesar 10% .Hal ini agar tidak menjadi milik pribadi. Ketentuan ini disdopsi UUPA Pasal 9, "tanah Indonesia hanya boleh dimiliki oleh rakyat Indonesia".
b) Masa Kerajaan
- raja adalah pemilik wilayah dan tanah
- masyarakat sebagai pekerja (anggaduh)
- terdapat tanah tertentu sebagai fungsi sosial dengan pengerjaan oleh masyarakat. Biasanya satu keluarga mendapat jatah satu hari kerja.
- bersifat tidak langsung. Maksudnya perpindahan tanah secara tidak langsung(terdapat urutannya) . Mulai dari " Raja" ke "adipatih" ke "dadih" ke "Tumenggung" ke "kades" ke "bekel" . berbeda dengan adat yang dari ketua adat kangsung kepada masyarakat.
- masyarakat memiliki "hak pengelola" dan memiliki "hak milik". " hak milik" muncul jika dia mengelola dalm waktu lama.
- pemberian tanah oleh raja diantaranya kepada :
1) pengurus kerajaan (adipatih)
2) masyarakat (controlorer - desa perdika)
3) pengusaha besar (Deli machapaiye-Deli maskapai)
* ketiganya menjadi hak milik
4) konsesi (sewa) , dimana masyarakat harus membayar sewa. Biasnya dari hasil panen, mereka hanya mendapat 1/4 bagian saja.
c) Masa Penjajahan
Inggtis (1811- Rafles)
Setelah sukses dari India dan menerapkan pajak tanah di Indonesia (40%)
Penelitian tentang kepemilikan tanah oleh nya selama 19 tahun akhirnya menemukan bahwa penguasaan tanah kerajaan oleh Raja dan masyarakat sebagai pekerja serta memberlakukan pajak.
1. Sebelum kemerdekaan
a) masa adat (Hak ulayat/wilayah)
b) kerajaan (hak kerajaan)
c) Penjajahan (Hukum Eropa dan Hukum Adat)
2. Sesudah kemerdekaan
a) 1945-1960 (Dualisme hukum dan usaha)
b) 1960 - sekarang (UUPA)
3. Hukum Islam
SEBELUM KEMERDEKAAN
a) Masa adat (Hak ulayat/wilayah)
- ketua adat berpwran sbg pengatur tanah (diadopsi UUPA Pasal 2)
- Masyarakat sbg pemilik tanah
- Berlaku hukum elastis (kewenangan dan kekuasaannya). Ketika sepetak tanah milik individu tunggal. Jika sepetak tanah milik individu ditinggal, maka kembali kepada hak ulayat. Tentunya denhan pengaturan dari ketua adat.
- Hukum elastis dibagi menjadi dua. Hukum elastis ke dalan dan hukum elastis ke luar.
1) hukum elastis ke dalam
Setiap individu di wilayah tersebut boleh berpindah-pindah mengelola tanah di wilayah tersebut, asalkan tidak sedang digarap oleh orang lain.
2) Hukum elastis ke luar
orang di luar wilayah boleh mengerjakan tanah di dalam wilayah tertwntu. Mereka (orang luar) yg boleh mengerjakan tanah wilayah dalam adalah mereka yang berada diperbatasan tanah yg akan dikerjakan atau domisilinya dekat. Hak ini karena pengerjaan tanah akan dapat berjalan secara aktif. Selain itu, masanya juga terbatas yakni 3 kali panen dengan tanaman berumur pendek. Serta membayar pajak sebesar 10% .Hal ini agar tidak menjadi milik pribadi. Ketentuan ini disdopsi UUPA Pasal 9, "tanah Indonesia hanya boleh dimiliki oleh rakyat Indonesia".
b) Masa Kerajaan
- raja adalah pemilik wilayah dan tanah
- masyarakat sebagai pekerja (anggaduh)
- terdapat tanah tertentu sebagai fungsi sosial dengan pengerjaan oleh masyarakat. Biasanya satu keluarga mendapat jatah satu hari kerja.
- bersifat tidak langsung. Maksudnya perpindahan tanah secara tidak langsung(terdapat urutannya) . Mulai dari " Raja" ke "adipatih" ke "dadih" ke "Tumenggung" ke "kades" ke "bekel" . berbeda dengan adat yang dari ketua adat kangsung kepada masyarakat.
- masyarakat memiliki "hak pengelola" dan memiliki "hak milik". " hak milik" muncul jika dia mengelola dalm waktu lama.
- pemberian tanah oleh raja diantaranya kepada :
1) pengurus kerajaan (adipatih)
2) masyarakat (controlorer - desa perdika)
3) pengusaha besar (Deli machapaiye-Deli maskapai)
* ketiganya menjadi hak milik
4) konsesi (sewa) , dimana masyarakat harus membayar sewa. Biasnya dari hasil panen, mereka hanya mendapat 1/4 bagian saja.
c) Masa Penjajahan
Inggtis (1811- Rafles)
Setelah sukses dari India dan menerapkan pajak tanah di Indonesia (40%)
Penelitian tentang kepemilikan tanah oleh nya selama 19 tahun akhirnya menemukan bahwa penguasaan tanah kerajaan oleh Raja dan masyarakat sebagai pekerja serta memberlakukan pajak.
Hukum Agraria (Pengertian, Dasar Hukum dan Ruang Lingkup)
1. Pengertian Agraria
Secara bahasa berasal dari bahasa Belanda "akeer" dan bahasa Latin "ager" yang sama- sama berarti "sebidang tanah". Juga berasal dari bahasa Latin " Agrarius" yang berarti pertanian, perladangan, persawahan, dan pertanahan. Kata ini lebih kepada kata sifat.
Selain itu, dalam bahasa Inggris disebut "agraria" dan "land".
Sedangkan dalam UUPA (Undang-Undang Pokok-pokok Agraria), agraria adalah bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya (Pasal 1) serta ruang angkasa (Pasal 48).
2. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah merupakan suatu kumpulan berbagai macam bidang hukum yang mengatur hak-hak menguasai dari masing-masing hukum mengenai SDA dan hubungan hukumnya. (Bumi, air dan orang).
Dalam UUPA :
a) Bumi , terdiri dari permukaan bumi dan tubuh bumi. Yang dimaksud permukaan bumi adalah tanah (Pasal 4). Sedangkan tubuh bumi adalah tambang.
b) Air, terdiri dari perairan, Laut dan dalam air. Perairan dapat dibagi lagi menjadi perairan pedalaman, sungai, danau, dan mata air. Dan dalam air adalah ikan dsb.
c) Ruang angkasa, merupakan antata langit dan bumi yang mampu menghidupkan tumbuhan di permukaan bumi (Pasal 48).
3. Dasar Hukum Agraria
a) Pasal 1 UUPA dan Pasal 48 UUPA.
b) Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
c) UU No. 5/1960, yang merupakan turunan dari Pasal 33 (3) UUD '45 dan menguraikannya lebih jelas.
* utk dasar hukum silahkan dicek kembali untuk melihat isi dari masing-masing pasal.
4. Ruang lingkup Hk. Agraria
Hukum agraria memayungi dalam bidang :
a) Tanah / agraria
b) Perairan
c) Perikanan
d) Kehutanan
e) Pertambangan
f) Pertanian
g) Ruang angkasa
h) Lingkungan
i) Wakaf (Pasal 49 UUPA)
*Wakaf untuk keagamaan (tempat ibadah) dan keperluan suci lainnya (kuburan, sekolah dll)
Semoga bermanfaat :) Rangkuman ini diambil dari penjelasan kelas mata kuliah Hukum Agraria jurusan HBS '14 fakultas Syariah UIN Maliki dengan dosen pengampu Bpk Musleh.
Resuman by Dewiratri Nur'ilmi.
Secara bahasa berasal dari bahasa Belanda "akeer" dan bahasa Latin "ager" yang sama- sama berarti "sebidang tanah". Juga berasal dari bahasa Latin " Agrarius" yang berarti pertanian, perladangan, persawahan, dan pertanahan. Kata ini lebih kepada kata sifat.
Selain itu, dalam bahasa Inggris disebut "agraria" dan "land".
Sedangkan dalam UUPA (Undang-Undang Pokok-pokok Agraria), agraria adalah bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya (Pasal 1) serta ruang angkasa (Pasal 48).
2. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah merupakan suatu kumpulan berbagai macam bidang hukum yang mengatur hak-hak menguasai dari masing-masing hukum mengenai SDA dan hubungan hukumnya. (Bumi, air dan orang).
Dalam UUPA :
a) Bumi , terdiri dari permukaan bumi dan tubuh bumi. Yang dimaksud permukaan bumi adalah tanah (Pasal 4). Sedangkan tubuh bumi adalah tambang.
b) Air, terdiri dari perairan, Laut dan dalam air. Perairan dapat dibagi lagi menjadi perairan pedalaman, sungai, danau, dan mata air. Dan dalam air adalah ikan dsb.
c) Ruang angkasa, merupakan antata langit dan bumi yang mampu menghidupkan tumbuhan di permukaan bumi (Pasal 48).
3. Dasar Hukum Agraria
a) Pasal 1 UUPA dan Pasal 48 UUPA.
b) Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
c) UU No. 5/1960, yang merupakan turunan dari Pasal 33 (3) UUD '45 dan menguraikannya lebih jelas.
* utk dasar hukum silahkan dicek kembali untuk melihat isi dari masing-masing pasal.
4. Ruang lingkup Hk. Agraria
Hukum agraria memayungi dalam bidang :
a) Tanah / agraria
b) Perairan
c) Perikanan
d) Kehutanan
e) Pertambangan
f) Pertanian
g) Ruang angkasa
h) Lingkungan
i) Wakaf (Pasal 49 UUPA)
*Wakaf untuk keagamaan (tempat ibadah) dan keperluan suci lainnya (kuburan, sekolah dll)
Semoga bermanfaat :) Rangkuman ini diambil dari penjelasan kelas mata kuliah Hukum Agraria jurusan HBS '14 fakultas Syariah UIN Maliki dengan dosen pengampu Bpk Musleh.
Resuman by Dewiratri Nur'ilmi.
Langganan:
Postingan (Atom)