Sabtu, 27 Februari 2016

TAKHRIJ HADITS (SUNAN ABU DAUD)






























Metodologi Penelitian (Pengenalan)

1.      Dasar mempelajari dan melakukan MetPen

Terdapat pada surat Ali Imran ayat 190-191















1.      Konsep
Konsep adalah ide yang diekspresikan dengan symbol atau kata-kata.
-        Pengunaan symbol  digunakan pada ilmu eksakta (ilmu pasti). Ex. Kuantitatif (statistic)
-        Penggunaan kata-kata digunakan pada ilmu non-eksakta. Ex. Kualitatif (deskriptif)

2.      Teori
-        Pandangan sistematis tentang hubungan antar konsep untuk menjelaskan antar konsep untuk menjelaskan suatu fenomena
-        Konsep yang sudah mapan yang dijadikan acuan dan alat analisis
-        Bisa diambil dari perkataan para ahli

3.      Ilmu (Organized Knowledge)
-        Pengetahuan yang sudah terorganisasi.
-        Ukuran ilmu (metode tertentu, sistematis, obyektif, dan universal)

4.      Filsafat
-        Pemikiran yang radikal dan mendalam untuk menjawab pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu

5.      Wilayah kajian
Esakta (bersifat ajeg), non esakta, dan budaya

6.      Sumber ilmu
-        Pikiran (rasionalisme)
-        Pengalaman (empirisme)
-        Instuisi (fenomenologis)

7.      Jenis Kebenaran
-        Koherensi
-        Korespondensi
-        Pragmatis (manfaat)
-        Performatif (praktik)
-        Transendensi

8.      Macam pengetahuan
-        Inderawi
-        Ilmiah
-        Filosofis
-        Agama

9.      Objek
Objek dibagi menjadi objek formal dan objek materiil

Jenis bidang ilmu
OBJEK
OBJEK FORMAL

OBJEK MATERIIL
Kedokteran
Manusia
----------à
Raga/fisik
Hukum
Manusia
----------à
Hak dan kewajiban
Ekonomi
Manusia
----------à
Untung dan rugi
Psikologi
Manusia
----------à
Kejiwaan
Humaniora
Manusia
----------à
Interaksi
Sainstek
Manusia + alam
----------à
Perubahan fisik

  

FILSAFAT ILMU

1.      Ontologi: asal/sejarah awal suatu ilmu
2.      Epistimologi : bangunan suatu ilmu
3.      Aksiologi : manfaat dan implikasi suatu ilmu
ONTOLOGI KEILMUAN HES (Hukum Ekonomi Syariah)
Syariah
Era Nabi dan Sahabat
Wilayahnya sekitar jazirah Arab
Implementasi Al-Qur’an dan Hadits

Fiqih
Era Tabi’in (Masa Turki Utsmani)
Wilayahnya sekitar Timur tengah
Sumber Al-Qur’an dan Hadits
Ijtihad (interpretasi dan Tafsir)

Qanun (UU)
Era Majalat al-ahkam al-adliyah
Wilayah nya meluas seluruh dunia (internasional)
Sumber Al-Qur’an dan Hadits
Ijtihad ulama
Politik pemerintah


Judge Made Law & International Agreement
Era Majalat al-ahkam al-adliyah
Wilayah nya meluas seluruh dunia (internasional)
Sumber Al-Qur’an dan Hadits
Ijtihad ulama
Politik pemerintah
Keputusan hakim
Perjanjian syariah


Kamis, 25 Februari 2016

Ilmu Falak (Part 2) - Menghitung Hari dan Pasaran

Sebelum membahas tentang penghitungan hari, seharusnya ada baiknya mengenali dulu tentang bola dunia (globe) dan bola langit. Namun, berhubung harus menyertakan gambar, dan gambarnya belum siap, maka penulis akan membahas terlebih dahulu tentang penghitungan hari dan pasaran.


KETENTUAN UMUM DALAM KALENDER MASEHI
1. kalender masehi adalah kalender syamsiyah.
2. Dalam 1 tahun = 365 hari 5 jam 48 menit dan 48 detik. Ini biasa disebut tahun "Basithah'.
3. Apabila dalam masehi, dalam 1 tahun = 366 hari, maka disebut tahun kabisat yang terjadi setiap empat tahun sekali. Ini ditandai dengan perubahan jumlah hari pada bulan Februari.  Empat (4) tahun ini dalam ilmu falak disebut siklus (1 siklus = 4 tahun). Untuk mengetahui tahun kabisat atau bukan, dapat dilakukan dengan membagi empay tahun yg terkait . misalnya : tahun 2016 : 4 = 504. Apabila hasilnya genap atau bulat maka disebut tahun kabisat. Sebaliknya jika pada tahun 2017 :4 = 504,25, memiliki hasil lebih 0,25 (atau tidak bulat) maka disebut tahun basithah.

1 siklus masehi = 4 tahun
4 tahun = 3 th basithah + 1 th kabisat
               = 3 x 365 hari.   + 366 hari
               = 1461 hari



Sedangkan pada kalender qomariyah atau tahun hijriyah (tahun islam) dihitung berdasarkan sistem peredaran bulan. 1 kali revolusi bulan = 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik. Jadi dalam satu tahun = 354 hari 8 jam 48 menit 34 detik.


Yg terakhir kalender campuran (jawa islam). Dihitunh berdasarkan peredaran matahari semu dan bulan yg memutari bumi.


MENGHITUNG HARI DAN PASARAN

Maksud dari menghitung hari dan pasaran disini adalah untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal, bulan dan tahun tertentu. Pasaran adalah nama hari dalam jawa. Dalam satu pasar (sepasar) terdapat 5 hati, yakni Pon, Wage , Kliwon, Legi ,Pahing.

Untuk melakukan penghitungan terdapat beberapa langkah sebagai berikut :
1) menghitung tahun tam, yaitu tahun yg bersangkutan dikurangi satu. Misalnya 1 januari 2016. Tahun tamnya, 2016-1= 2015. Jadi, tahun tamnya ketemu 2015.
2) menghitung jumlah siklus selama satu tam, yaitu dengan cara membagi tahun tam dengan empat. Misalnya, 2015 : 4 = 503,75. Jadi jumlah siklusnya 503.
3) selanjutnya apabila pada penghitungan siklus terdapat kelebihan (atau koma sekian) maka, kelebiha itu juga dihitung dengan cara di kali empat. Misalnya , pada contoh nomor 2 jumlah siklus adalah 503,75 maka 0,75 adalah kelebihannya. 0,75 x 4 = 3 tahun.

Simpulan awal, jadi pada tanggal 1 januari 2016 = 503 siklus + 3 tahun + 0 bulan + 1 hari

503 siklus , didapat dari step nomor 2
3 tahun, didapat dari step nomor 3
0 bulan, didapat dari jumlah bulan sebelum januari. Karena januari adalah bulan pertama maka, bulan sebelumnya sebanyak nol (0)
1 hari, merupakan tanggal yang bersangkutan.

4) menghitung jumlah hari selama siklus yang ada yakni siklus dikali 1461 hari (merubah ke satuan hari)
Sehingga dari contoh pada step sebelumnya :
503 siklus x 1461 = 734.883 hari

5) menghitung jumlah hari selama tahun kelebihan tersebut yakni kelebihan tahun dikali 365 (step no.3 x 365)
Sehingga dari contoh pada step sebelumnya :
3 tahun x 365 hari = 1095 hari.

6) menjumlahkan hari-hari tersebut dan menambahkan tanggal yg bersangkutan.
Sehingga,
734883 + 1095 + 0 + 1 = 735979 hari

734883 , didapat dari step nomor 4
1095, didapat dari step nomor 5
0, yakni bulan sebelum januari x 31
1, merupakan tanggal yg bersangkutan

7) mengurangi dengan koreksian Gregorius yakni 10+3
Sehingga, 735979 - 13 = 735966

8) untuk mengetahui hari maka hasil koreksi dibagi 7 (jumlah hari dalam seminggu)
1 : sabtu.  4 : selasa.   7: jumat
2: ahad.    5 : rabu.     0 : jumat
3 : senin.  6 : kamis
Sehingga, 735966/7 = 105138
Selanjutnya kelebihannya dikali 7, sehingga kelebihan dari 105138 adalah 0 x 7 =  0. hasilnya nol (0) dan nol adalah hari Jumat.

9) jumlah hari hasil koreksi dibagi 5 untuk mengetahui hati pasaran.
1 : kliwon
2 : legi
3 : pahing
4 : pon
5 : wage
0 : wage
Sehingga, 735966/5= 147193,2
Selanjutnya kelebihannya di kali 5, kelebihannya adalah 0,2 x 5 = 1
1 adalah kliwon

Jadi dapat di ketahui, pada tanggal 1 Januari 2016 adalah hari JUMAT KLIWON.


Note :
Catatan ini berdasarkan penjelasan dosen mata kuliah ilmu falak jurusan HBS semester 4 fakultas syariah UIN Malang. Catatan ini berdasarkan pemahaman penulis, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan mohon dimaklumi dan mohon koreksinya.
Selamat membaca, selamate mencoba, semoga bermanfaat.
-Dewiratri Nur'ilmi-

Rabu, 24 Februari 2016

Ilmu Falak (Part 1)

Secara umum, ilmi falak dikenal dengan sebutan astronomi. Sedangkan secara khusus adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat muslim


Ilmu falak (فلك) di dalam alqur'an termuay dalam surat Yasiin, Al-Anbiya dan Yunus. Tepatnya pada kata "فلك"


Ilmu falak (علم فلك) biasa dikenal juga dengan ilmu hisab (علم الحساب) dan (علم الرصد). Dikatakan ilmu hisab (علم الحساب) , karena berkaitan dengan hitung menghitung atau matematika. Dan disebut علم الرصد karena berkaitan dengan praktek dan observasi.


Ruang lingkup ilmu falak yakni ;
1) arah kiblat dan banyangan arah kiblat
     Dengan mengukur sudut atau mencari jam dimana bayangan tegak lurus mengarah ke kiblat.
2) waktu shalat
3) kalender dan awal bulan
4) gerhana


Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu falak adalah untuk mengetahui arah kiblat, waktu shalat, imsak dan ifthar ketika bulan puasa, serta masuknya bulan baru. Selain itu dapat pula untuk mengetahui terjadinya gerhana bulan dan matahari (berkaitan dengan shalat sunnah gerhana). Dari tujuan tersebut, sehingga dapat menambah keyakinan dan kekusyukan kaum muslim dalam beribadah.


Hukum untuk mempelajari ilmu falak ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya "fardu kifayah" apabila hidup pada lingkungan masyarakat yang banyak. Dan pendapat kedua hukumnya "fardu 'ain" apabila hidup dalam.kesendirian (tidak pada masyarakat yang banyak). Kedua pendapay itu dikemukakan oleh Ibnu Hajat dan Al-Ramli.
Ilmu falak itu fungsional, sehingga ilmu falak adalah wasilah untuk melaksanakan ibadah dengan benar, tepat dan sah. Jadi, hukum mempelajarinya adalah wajib.


Tokoh-tokoh ilmu falak internasional
1. Ibnu Jabr Al-Battani (858-929 M)
    Memiliki nama barat Albatenius. Beliau memperbaiki teori Ptolomeus dalam karyanya Syntasis.
2. Ali bin Yunus (w. 1009 M)
    Memiliki karya berjudul "Zaijul Kabir Al-Hakimi" (astronomis matahari, bulan dan komet)
3. Abdul Rayhan al Biruni (973-1048 M)
   Memiliki karya berjudul "Al Qanun Al Mas'ud " (ensiklopedia astronomi)
4. Abu Ja'far Muhammad bin muhammad bin Hasan.
    Menguraikan tentang lintasan, ukuran, jarak planet, terbit dan tenggelam.
5. Ulugh Bek
    Penyusun tabel astronomi


Sejarah falak di Indonesia

Berawal dari Sultan Agung yang memadukan tanggalan hindu dengan tanggalan islam, sehingga terciptalah tanggalan (kalender) jawa islam. Kalender jawa islam ini merupaka kalender Hindu yabg menggunakan sistem Syamsiah, olehnya diganti dengan menggunakan sistem qomariyah.

Yang kedua adalah Syekh Abdurrahman bin Ahmad Al Mistri (Betawi-Mesir). Beliau membawa "zaij" atau tabel astronomi milik Ulugh Bek. Beliau memiliki murid bernama Ahmad Dahlan (Tarmasi). Dan Ahmad Dahlan memiliki murid bernama Habib Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya. Atau oleh Belanda dikenal dengan "Mufti Betawi". Belaiu memiliki karya berkaitan dengan ilmu falak, dengan nama سلم النيرين (sulumu al-nuyraini)


Note :
Catatan ini diambil dari penjelasan dosen pada mata kuliah Ilmu Falak jurusan Hukum Bisnis Syariah semester 4 fakultas Syariah UIN Malang. Catatan ini terekam sesuai dengan pemahaman penulis. Apabila ada kesalahan dan kekurangan, mohon untuk dimaklumi dan koreksinya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
-Dewiratri Nur'ilmi-

Hukum Agraria (Sejarah Hukum Agraria - Part 1)

Sejarah hukum agraria dibagi menjadi 3 periode :
1. Sebelum kemerdekaan
     a) masa adat (Hak ulayat/wilayah)
     b) kerajaan (hak kerajaan)
     c) Penjajahan (Hukum Eropa dan Hukum              Adat)

2. Sesudah kemerdekaan
    a) 1945-1960 (Dualisme hukum dan usaha)
    b) 1960 - sekarang (UUPA)

3. Hukum Islam


SEBELUM KEMERDEKAAN
a) Masa adat (Hak ulayat/wilayah)
     - ketua adat berpwran sbg pengatur tanah             (diadopsi UUPA Pasal 2)
    -  Masyarakat sbg pemilik tanah
    -  Berlaku hukum elastis (kewenangan dan            kekuasaannya). Ketika sepetak tanah milik        individu tunggal. Jika sepetak tanah milik          individu ditinggal, maka kembali kepada            hak ulayat. Tentunya denhan pengaturan          dari ketua adat.
   -  Hukum elastis dibagi menjadi dua. Hukum        elastis ke dalan dan hukum elastis ke luar.
       1) hukum elastis ke dalam
           Setiap individu di wilayah tersebut boleh            berpindah-pindah mengelola tanah di                wilayah tersebut, asalkan tidak sedang                digarap oleh orang lain.
      2) Hukum elastis ke luar
           orang di luar wilayah boleh                                  mengerjakan tanah di dalam wilayah                  tertwntu. Mereka (orang luar) yg boleh                mengerjakan tanah wilayah dalam                      adalah mereka yang berada diperbatasan           tanah yg akan dikerjakan atau                               domisilinya dekat. Hak ini karena                        pengerjaan tanah akan dapat berjalan                secara aktif.  Selain itu, masanya juga terbatas yakni 3 kali panen dengan tanaman berumur pendek. Serta membayar pajak sebesar 10% .Hal ini agar tidak menjadi milik pribadi. Ketentuan ini disdopsi UUPA Pasal 9, "tanah Indonesia hanya boleh dimiliki oleh rakyat Indonesia".

b) Masa Kerajaan
    - raja adalah pemilik wilayah dan tanah
    - masyarakat sebagai pekerja (anggaduh)
    - terdapat tanah tertentu sebagai fungsi sosial dengan pengerjaan oleh masyarakat. Biasanya satu keluarga mendapat jatah satu hari kerja.
     - bersifat tidak langsung. Maksudnya perpindahan tanah secara tidak langsung(terdapat urutannya) . Mulai dari " Raja" ke "adipatih" ke "dadih" ke "Tumenggung" ke "kades" ke "bekel" . berbeda dengan adat yang dari ketua adat kangsung kepada masyarakat.
     - masyarakat memiliki "hak pengelola"  dan memiliki "hak milik". " hak milik" muncul jika dia mengelola dalm waktu lama.
      - pemberian tanah oleh raja diantaranya kepada :
       1) pengurus kerajaan (adipatih)
       2) masyarakat (controlorer - desa perdika)
       3) pengusaha besar (Deli machapaiye-Deli maskapai)
* ketiganya menjadi hak milik
      4) konsesi (sewa) , dimana masyarakat harus membayar sewa. Biasnya dari hasil panen, mereka hanya mendapat 1/4 bagian saja.


c) Masa Penjajahan
     Inggtis (1811- Rafles)
     Setelah sukses dari India dan menerapkan pajak tanah di Indonesia (40%)
     Penelitian tentang kepemilikan tanah oleh nya selama 19 tahun akhirnya menemukan bahwa penguasaan tanah kerajaan oleh Raja dan masyarakat sebagai pekerja serta memberlakukan pajak.



Hukum Agraria (Pengertian, Dasar Hukum dan Ruang Lingkup)

1. Pengertian Agraria

    Secara bahasa berasal dari bahasa Belanda       "akeer"  dan bahasa Latin "ager" yang sama-      sama berarti "sebidang tanah". Juga berasal      dari bahasa Latin " Agrarius" yang berarti          pertanian, perladangan, persawahan, dan          pertanahan. Kata ini lebih kepada kata sifat.
     Selain itu, dalam bahasa Inggris disebut              "agraria"  dan   "land".

      Sedangkan dalam UUPA (Undang-Undang           Pokok-pokok Agraria), agraria adalah bumi,       air dan kekayaan alam yang ada di                       dalamnya (Pasal 1) serta ruang angkasa             (Pasal 48).

2. Pengertian Hukum Agraria
    Hukum agraria adalah merupakan suatu           kumpulan  berbagai macam bidang hukum       yang mengatur hak-hak menguasai dari             masing-masing hukum mengenai SDA dan         hubungan hukumnya. (Bumi, air dan orang).

    Dalam UUPA :
    a) Bumi , terdiri dari permukaan bumi dan            tubuh bumi. Yang dimaksud permukaan            bumi adalah tanah (Pasal 4). Sedangkan              tubuh bumi adalah tambang.
    b) Air, terdiri dari perairan, Laut dan dalam          air. Perairan dapat dibagi lagi menjadi                perairan pedalaman, sungai, danau, dan            mata air. Dan dalam air adalah ikan dsb.
    c) Ruang angkasa, merupakan antata langit           dan bumi yang mampu menghidupkan               tumbuhan di permukaan bumi (Pasal 48).

3. Dasar Hukum Agraria
    a) Pasal 1 UUPA dan Pasal 48 UUPA.
    b) Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
    c) UU No. 5/1960, yang merupakan turunan           dari Pasal 33 (3) UUD '45 dan                                 menguraikannya lebih jelas.

* utk dasar hukum silahkan dicek kembali untuk melihat isi dari masing-masing pasal.

4. Ruang lingkup Hk. Agraria
    Hukum agraria memayungi dalam bidang :
   a) Tanah / agraria
   b) Perairan
   c) Perikanan
   d) Kehutanan
   e) Pertambangan
   f) Pertanian
   g) Ruang angkasa
   h) Lingkungan
   i)  Wakaf (Pasal 49 UUPA)

*Wakaf untuk keagamaan (tempat ibadah) dan keperluan suci lainnya (kuburan, sekolah dll)


Semoga bermanfaat :) Rangkuman ini diambil dari penjelasan kelas mata kuliah Hukum Agraria jurusan HBS '14 fakultas Syariah UIN Maliki dengan dosen pengampu Bpk Musleh.
Resuman by Dewiratri Nur'ilmi.